Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjaman Online Ilegal di Pluit Sudah Raup Untung Rp 38 Miliar

Kompas.com - 26/12/2019, 17:22 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Dony Aprian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pinjaman online ilegal yang digerebek Polres Metro Jakarta Utara, pada Jumat (20/12/2019) lalu, telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 9 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, keuntungan sebesar itu didapatkan dari dua domain aktif yang dimiliki dua perusahaan tersebut yakni Kascash dan Tokotunai selang setahun beroperasi.

"Untuk Kascash telah mendapatkan keuntungan sebsar Rp 1 miliar, sementara toko tunai mendapatkan uang jauh lebih besar yakni Rp 8 miliar," ujarnya, Kamis (26/12/2019).

Baca juga: Pinjaman Online Ilegal di Pluit Sudah Pinjamkan Uang Rp 82 M ke Ribuan Nasabah

Selain itu, kata dia, perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan dari biaya administrasi yang dikenakan kepada nasabah saat meminjam uang sebesar 19-20 persen.

"Berdasarkan keterangan korban yang melapor ke kami, dia meminjam Rp 1.500.000, tapi cuma dapat Rp 1.100.000. Bayangkan saja kalau kita pukul rata Rp 400.000, ada sekitar Rp 38 miliar yang mereka dapatkan dari administrasi," tutur Budhi.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya menelusuri sumber modal dari pinjaman online berbentuk perusahaan teknologi finansial (tekfin) ini.

Untuk menelusuri aliran dana pinjaman online ilegal itu, pihaknya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami dibantu OJK dalam hal ini satgas investasi dan kami juga bekerja sama dengan PPATK untuk mengetahui aliran dana yang cukup besar ini," kata Budhi di kantornya,

Baca juga: Begini Cara Pinjaman Online Ilegal di Pluit Gaet Ratusan Ribu Nasabah

Saat ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal yang beropersi di kawasan Mal Pluit Village ini.

Dari jumlah tersebut, dua di antaranya masih buron.

Adapun tiga tersangka yang ditangkap bernama Mr Li, DS dan AR. Sementara yang masih DPO merupakan warga negara asing (WNA) asal China yakni Mr Dwang dan Ms Feng.

Total nasabah yang terhitung saat penggerebekan oleh polisi pada Jumat lalu yakni 17.560 orang untuk nasabah Kascash dan 84.785 untuk Tokotunai.

 

Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap para tersangka yakni Undang-Undang ITE, kemudian KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com