JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat kini tak perlu datang ke kantor Samsat apabila ingin melakukan pembayaran pajak berkendaraan bermotor.
Pemerintah kini memberikan kemudahan wajib pajak bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dengan mengeluarkan aplikasi Samsat Online Nasional.
Ada dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yaitu pajak yang dibayar setiap tahunnya, dan pajak yang dibayar lima tahun sekali.
PKB tahunan merupakan pajak tahunan yang besarnya adalah 1,5 persen dari harga jual kendaraan.
Pajak ini nilainya berkurang setiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan.
Sedangkan PKB lima tahunan artinya masyarakat harus mengganti plat nomor kendaraan dan STNK.
Khusus untuk pajak lima tahunan ini, masyarakat harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal Anda.
Baca juga: Sisir PIK Avenue Saat Malam Minggu, BPRD Temukan 50 Mobil Belum Bayar Pajak
Ada dokumen yang perlu disiapkan apabila ingin membayar pajak kendaraan bermotor secara online, yaitu :
• Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku. Nama yang tertera dalam KTP harus sama dengan STNK
• Uang sejumlah nominal pajak
Langkah-langkah pembayarannya melalui aplikasi Samsat Nasional pun cukup mudah, yakni :
1. Peserta mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore
2.Setelah diunduh,terdapat berbagai pilihan menu di halaman utama, yakni pendaftaran, info proses, info pajak, E-TBPKB, E-Pengesahan STNK, pindah bukti, pengaduan, dan panduan
3. Bagi peserta yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, klik menu 'pendaftaran'
4. Nantinya akan muncul pemberitahuan yang berisi "perhatian, TBPKP / SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK." Di bawahnya terdapat pilihan setuju dan tidak setuju
5. Lalu klik tombol setuju yang nantinya akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email
6. Apabila selesai mengisi formulir tersebut, peserta tinggal menekan tombol lanjutkan. Aplikasi akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit
7. Selain itu akan muncul pula besaran pajak yang harus dibayarkan. Untuk mendapatkan kode bayar, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju
8. Apabila kode bayar sudah keluar, wajib pajak tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM dan membayarnya dalam waktu 2 jam
9. Pembayaran melalui bank dikenakan biaya administrasi perbankan Rp 5.000
10. Peserta mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK.
Baca juga: Cek Info Pajak Motor dan Mobil, Cukup Ketik Ini dari Ponsel
Kemudian, E-TBPKB dan E-pengesahaan STNK berlaku selama 30 hari
Dalam waktu 30 hari, peserta harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.
Kalau pembayaran melewati 30 hari, maka harus mengulangi proses pendaftaran pada aplikasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.