"Apabila tidak ada itikad baik dari pihak Kampung Kurma maka kami akan melaporkan kepada kepolisian dan menempuh proses hukum," kata Irvan, saat dihubungi, Kamis (14/11/2019).
Baca juga: Dugaan Investasi Bodong, Ratusan Nasabah Gugat PT Kampung Kurma di Bogor
Dirinya menambahkan, buntut dari dugaan penipuan itu, sejumlah nasabah sempat mendatangi kantor PT Kampung Kurma, di Bogor, beberapa waktu lalu.
Kedatangan mereka ke sana untuk menagih janji mengenai status lahan kavling dan pengembalian dana.
Sayangnya, ratusan pembeli ini tidak dapat menemui Direktur Utama PT Kampung Kurma Arfah Husaifah dengan alasan sedang berada di luar kota.
Irvan menyebut, kerugian per orang diperkirakan mencapai ratusan juta. Jika ditotal dengan jumlah pembeli, katanya, bisa mencapai miliaran rupiah.
"Kita sepakat dari ratusan itu (nasabah), hanya 25 orang dulu saja yang akan membuat laporan. Sebab kalau terlalu banyak, khawatir tak sesuai dengan tuntutan refund asetnya. Nah ini kita juga sedang konsultasi dulu dengan kuasa hukum untuk mendata juga terkait aset-aset Kampung Kurma ini," ungkap dia.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, PT Kampung Kurma berencana akan melaporkan Irvan Nasrun ke pihak kepolisian atas pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Kuasa Hukum PT Kampung Kurma Nusyirwan menilai, ada unsur perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Irvan Nasrun terhadap kliennya.
"Saudara Irvan Nasrun telah mencemarkan nama baik dengan menuduh dan menyebarluaskan perkataan sebagai penipu kepada klien kami Bapak Arfah Husaifah. Padahal, belum ada satu pun keputusan pengadilan yang memvonis klien kami sebagai penipu," tegas Nusyirwan.
"Seharusnya apabila yang bersangkutan merasa dirugikan, manajemen telah mempersilahkan menempuh jalur hukum. Akibat perbuatan Irvan Nasrun, klien kami merasa terintimidasi dan dirugikan baik secara materil maupun immateril," tambah dia.
Informasi, Kampoeng Kurma Group menjual kavling seluas 400-500 meter persegi dengan ditanami pohon kurma sebanyak lima pohon dan ada juga Kavling Kurma dengan kolam lele sebanyak 10 ribu bibit.
Manajemen Kampung Kurma menjanjikan hasil besar dengan pengelolaan dan perawatan pohon selama lima tahun dan pembeli akan dapat bagi hasil secara syariah.
Dalam memasarkan kavlingnya, Kampung Kurma mengundang sejumlah ustaz terkenal, sehingga banyak yang tertarik untuk membeli kavling ini dengan alasan Kavling Syariah.
Dua orang menjadi korban dalam peristiwa tabrakan yang terjadi di Jalan Raya Pajajaran, tepatnya di depan Rumah Sakit PMI Bogor.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/12/2019) ketika kedua korban atas nama Siti Aisah (52) dan Anya Septia (5) sedang menyebrang. Keduanya merupakan nenek dan cucu.
Korban ditabrak oleh seorang pengemudi motor gede (moge) Harley Davidson. Akibat kejadian itu, Siti meninggal dunia.
Sementara sang cucu, Aisah menderita luka serius di bagian wajah. Ia pun harus dilarikan ke Rumah Sakit PMI Bogor untuk mendapat perawatan.
Humas RS PMI Bogor Niken Kurniadita mengatakan, saat ini kondisi Aisah mulai berangsur membaik paska ditabrak.
Meski begitu, Niken belum dapat memastikan kapan korban diperbolehkan pulang
"Sampai hari ini bagus sih (kondisinya). Jadi cidera luka kepala ringan dan luka lecet saja. Sekarang sih sudah membaik," kata Niken, saat ditemui di rumah sakit, Senin (16/12/2019).
Terkait kondisi psikis korban, sambungnya, pihak rumah sakit harus melakukan pengecekan lebih lanjut.
Baca juga: Nenek dan Cucu di Bogor Jadi Korban Tabrakan Harley Davidson
Namun, kata Niken, yang terpenting untuk korban saat ini adalah dukungan atau support dari pihak keluarga agar kondisinya terus membaik.
"Kita masih sulit untuk psikis korban. Tapi baik sih, kondisi stabil. Yang terpenting kan dari keluarga selalu mendampingi," sebutnya.
Kepolisian Resor Bogor Kota pun telah melakukan penahanan terhadap pengendara motor gede (moge) Harley Davidson berinisial HK.
HK ditahan atas keterlibatannya dalam kasus tabrakan yang menewaskan seorang pengguna jalan di Jalan Raya Pajajaran, Minggu (15/12/2019).
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser mengatakan, penahanan terhadap HK dilakukan setelah polisi menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Hendri menyebut, saat ini status HK sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kepada tersangka sudah kita tahan dan proses hukumnya sedang berlanjut, termasuk pemenuhan berkas perkara," ucap Hendri.
Hendri menjelaskan, kronologi kecelakaan itu bermula ketika tersangka sedang mengarah dari kawasan Warung Jambu menuju Tugu Kujang.
Tepat di depan Halte PMI Bogor, sambung Hendri, ada dua pengguna jalan yang tengah menyeberang.
Tersangka, lanjutnya, tak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak kedua korban.
"Kita jerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara," sebut Hendri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.