JAKARTA, KOMPAS.com - Enam orang aktivis Papua melalui kuasa hukumnya membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2020).
Mereka didakwa dengan tiga berkas perkara.
Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum aktivis Papua, Maruli Tua Rajagukguk menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap enam aktivis ini adalah dakwaan karet.
Adapun sebelumnya enam aktivis Papua ini didakwa berbuat makar.
Baca juga: Gugatan Praperadilan 6 Aktivis Papua Pengibar Bendera Kejora Ditolak
"Dakwaan JPU terhadap enam aktivis ini tidak memiliki pengertian dan tolak ukur yang disebut makar," ucap Maruli di PN Jakarta Pusat, Senin.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut keempat aktivis melanggar Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 110 ayat 1 KUHP.
Namun, menurut Maruli, pasal tersebut tidak menjelaskan perbuatan apa saja yang termasuk kategori makar.
"Ketiadaan penjelasan makar tentunya akan membawa permasalahan dalam penerapan pasal-pasal tersebut," ujar Maruli.
Maruli pun menilai dakwaan jaksa terhadap enam aktivis itu tidak jelas.
Sebab, jika para terdakwa disebut berbuat makar, seharusnya pasal yang didakwakan ada yang menjelaskan tolak ukur perbuatan makar itu sendiri.
Misalnya, seperti Pasal 87 KUHP yang menyatakan berbuat makar.
Namun, kenyataannya enam aktivis tidak didakwa pasal tersebut.
"Tanpa adanya ketentuan Pasal 87 KUHP dalam surat dakwaan mengakibatkan unsur tindak pidana makar, baik dalam Pasal 106 KUHP maupun dalam Pasal 110 ayat 1 KUHP menjadi kabur dan tidak jelas," kata Maruli.
Dengan demikian, Maruli meminta hakim untuk membatalkan dakwaan terhadap enam aktivis itu.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.492 K/Kr/1981 tanggal 8 Januari 1983, kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum karena telah terbukti Penuntut Umum tidak mencantumkan ketentuan Pasal 87 KUHP dalam Surat Dakwaaan," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.