Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utak-atik Calon Wagub DKI Jakarta, Sampai Kapan Anies "Menjomblo"?

Kompas.com - 21/01/2020, 08:19 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok wakil gubernur DKI Jakarta pendamping Anies Baswedan kian hari kian tak menentu.

Setelah wakilnya dulu, Sandiaga Uno, menyatakan mengundurkan diri pada 10 Agustus 2018, kursi panas wakil gubernur DKI Jakarta masih tak terisi selama lebih dari satu tahun.

Berbagai polemik pun terjadi di DPRD DKI Jakarta sehingga membuat proses pemilihan terkesan deadlock. 

Terakhir, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra, sebagai partai pengusung gubernur terpilih, justru membuat kesepakatan baru. 

JEO: Dicari, Wagub DKI Pendamping Anies Baswedan

Dua calon sebelumnya yang sudah diajukan PKS, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, dicoret. Kini, justru muncul dua nama lain.

Satu dari Gerindra yakni Riza Patria, dan satu lagi dari PKS yakni Nurmansjah Lubis. Proses pun diulang lagi dari awal. 

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi sehingga kursi wakil gubernur DKI Jakarta tak terisi terhitung selama 528 hari?

Kita putar lagi ke belakang. Jadi, posisi jabatan wakil gubernur DKI Jakarta sebenarnya resmi kosong setelah wakil gubernur terpilih pada Pemilu 2017, Sandiaga Uno, mengundurkan diri.

Sandiaga Uno mundur untuk mencalonkan diri maju ke Pemilihan Presiden 2019 bersama Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden.

Dia mengundurkan diri pada 10 Agustus 2018 di hadapan media dan memberikan surat pernyataan berhenti dari jabatan Wagub ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca juga: Tarik Ulur Gerindra-PKS soal Calon Wagub DKI yang Tak Berkesudahan

Kenapa belum ada pengganti Sandiaga Uno selama kurun waktu lebih dari setahun?

Setelah Sandiaga mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta, kursi jabatan wagub memang belum terisi.

Alotnya pemilihan wakil gubernur tersebut dikarenakan pemilihan yang memang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 176.

Dalam UU tersebut disebutkan, pemilihan wakil gubernur yang baru harus disetujui oleh gabungan partai politik yang mengusung wagub sebelumnya.

"Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," bunyi undang-undang tersebut.

Itu berarti Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berhak mengusulkan dua nama calon yang akan dipilih DPRD DKI Jakarta.

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Syaikhu, di Kantor Asyikpreneur, Kota Bekasi, Selasa (21/5/2019).KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Syaikhu, di Kantor Asyikpreneur, Kota Bekasi, Selasa (21/5/2019).

Siapa saja calon dari Gerindra dan PKS?

Setelah diatur dalam UU, Gerindra dan PKS sepakat terkait posisi wakil gubernur Ibu Kota bahwa kursi wagub DKI Jakarta adalah jatah dari PKS.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerindra Taufik mengatakan, sudah ada pembicaraan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PKS Sohibul Iman yang menyerahkan posisi tersebut kepada PKS.

Pernyataan itu diucapkan pada Oktober 2018.

 

Angin segar tersebut tidak lama disambut oleh PKS dengan mengusung dua nama kadernya untuk mengisi posisi wagub DKI.

Ada Ahmad Syaikhu dan Agung Yuliyanto yang menjadi nama-nama calon yang diusungkan PKS untuk menduduki jabatan wagub DKI Jakarta.

Nama-nama tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah kursi tersebut kosong selama tujuh bulan, atau tepatnya pada 4 Maret 2019.

Kandidat Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agung Yulianto di Restoran Natrabu, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Kandidat Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agung Yulianto di Restoran Natrabu, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Lalu, siapa di antara dua calon PKS itu yang akhirnya dipilih?

Nah, masalah muncul di sini. Setelah dua nama tersebut diusung, ternyata mimpi PKS untuk menguasai kursi wagub tidak semudah yang diatur oleh undang-undang.

Setelah surat berisi dua nama tersebut diserahkan ke DPRD DKI Jakarta, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk menyusun tata tertib pemilihan wagub.

Lama tak berkabar, Pansus yang dibentuk akhirnya merampungkan keanggotaannya pada 14 Mei 2019 dan mulai bekerja pada 20 Mei 2019 untuk menyusun tata tertib.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com