Apa saja isi tata tertib pemilihan wagub itu?
Tata tertib ini berisi hal-hal teknis yang menjadi panduan bagi DPRD DKI dalam menggelar pemilihan wakil gubernur. Berikut ini adalah poin-poin penting dalam draf tata tertib pemilihan wagub DKI:
1. Cawagub wajib buat visi-misi
2. Cawagub wajib menyerahkan visi dan misinya secara tertulis. Cawagub kemudian menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya yang mendukung pembangunan DKI Jakarta. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 11 draf tatib pemilihan wagub.
3. Cawagub tidak bisa mengundurkan diri
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat 1, kandidat calon wakil gubernur (cawagub) yang sudah ditetapkan menjadi cawagub oleh panitia pemilihan (panlih) wagub tidak bisa mengundurkan diri.
4. Cawagub yang mengundurkan diri dikenakan sanksi.
Pasal 15 ayat 4 draf tatib menyatakan, kandidat cawagub yang mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi cawagub oleh panlih dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski sudah disusun, ternyata persetujuan dari tata terbit tersebut molor hingga Juli 2019.
Kenapa molor?
Wakil Ketua Panitia Khusus Pemilihan Wagub, Bestari Barus, waktu itu beralasan draf tatib yang selesai disusun baru diserahkan ke meja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) lalu memang dijadwalkan dan dibuka pada 15 Juli 2019.
Namun, Rapimgab untuk membahas tatib pemilihan wagub itu kembali ditunda dengan alasan anggota Dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
Besoknya, 16 Juli 2019, bukan malah kejelasan yang didapat terkait sosok posisi wagub DKI Jakarta ini. Penundaan rapat Rapimgab diketuk palu, dan tak jelas sampai kapan penundaan berlangsung.
Setelah Pemilu 2019 usai, tiba waktunya dilantik DPRD DKI Jakarta yang baru dilantik.
Utang pemilihan Wagub di DPRD DKI Jakarta periode sebelumnya kembali mencuat.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara dari Fraksi Gerindra, Syarif berjanji akan memberikan prioritas terhadap pembahasan yang sudah jatuh tempo sampai lebih dari satu tahun itu.
"Masuk prioritas, sebelum tutup tahun jangan sampai Desember (2019)," kata dia.
Apa lagi alasan DPRD DKI Jakarta menunda pemilihan?
Sebulan setelah Syarif mengatakan pemilihan Wagub akan menjadi agenda prioritas DPRD DKI Jakarta yang baru, dia mengatakan hal tersebut belum bisa dilakukan lantaran Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih belum terbentuk.
AKD sendiri paling lambat dibentuk pada 7 Oktober 2019 yang artinya bersisa dua bulan lagi dari janji politisi Gerindra tersebut.
Pada Senin, 4 November 2019 Syarif kembali beralasan bahwa tata tertib untuk pemilihan Wagub belum selesai dibahas.
Dia mengatakan, tata tertib akan rampung pada Desember 2019 dan siap untuk digunakan dalam pemilihan wagub DKI Jakarta dalam rapat pemilihan di DPRD DKI Jakarta.
Berapa banyak biaya yang dikeluarkan selama proses pemilihan wagub DKI?
Dari proses yang alot tersebut, Kompas.com merangkum perkiraan biaya yang dihabiskan oleh Pansus yang dibentuk oleh DPRD DKI Jakarta.
Tentunya semakin lama prosesnya, biaya yang harus ditanggung negara untuk uang rapat dan upah anggota-anggota Dewan itu pun semakin banyak.
Untuk tunjangan Pansus sendiri sebesar Rp 19,98 juta untuk masa kerja enam bulan. Dua pimpinan mendapat Rp 170.000 per bulan, sedangkan 23 anggota Pansus mendapat tunjangan Rp 130.000 per bulan.