Setya berujar, keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995.
Keppres itu juga mengatur setiap pembangunan yang dilakukan di kawasan Medan Merdeka harus mendapat izin Komisi Pengarah.
Setya Utama pun memastikan Pratikno belum pernah meneken izin untuk merevitalisasi kawasan Monas.
"Dan memang belum pernah ada pengajuan izin," kata dia.
3. Pengakuan Pemprov DKI
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal dan Kepala Dinas Cipta Karya Heru Hermawanto secara implisit mengakui bahwa Pemprov DKI belum mengajukan izin ke Kemensetneg.
Baca juga: Dinas Cipta Karya Lapor ke Anies Soal Permintaan DPRD Hentikan Sementara Revitalisasi Monas
Yusmada mengatakan, Pemprov DKI memiliki hak pengelolaan kawasan Monas. Hal itulah yang mendasari revitalisasi Monas.
Selain itu, kata Yusmada, revitalisasi Monas dimulai dengan sayembara desain. Salah satu panitia sayembara itu berasal dari Kemensetneg.
Meskipun demikian, Pemprov DKI akan mengecek terlebih dahulu apakah harus mengajukan izin ke Kemensetneg untuk merevitalisasi Monas.
"Aturannya seperti apa, nanti akan diperjelas. Apakah setiap kegiatan Monas harus izin, saya cari tahu dulu," tutur Yusmada dalam rapat bersama Komisi D.
Sementara itu, Heru berujar, Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tidak mengatur soal izin kepada Kemensetneg.
Dalam keppres itu, Kemensetneg berperan sebagai komisi pengarah yang bertugas memberikan pendapat, arahan, dan menyetujui rencana pembangunan kawasan Monas yang disusun oleh badan pelaksana.
Badan pelaksana dipimpin oleh gubernur DKI Jakarta.
"Sebenarnya di dalam keppres itu enggak disebut dengan izin bahasanya, karena sebenarnya itu harusnya ada mekanisme kerja, di situ kan disebut pembentukan badan. Pengarah sifatnya memberikan pertimbangan, arahan," kata Heru.
Meskipun demikian, Heru menyatakan akan mencermati keppres tersebut.