Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Pajak BBN-KB, Pengguna Kendaraan Listrik di Jakarta Diharapkan Meningkat

Kompas.com - 23/01/2020, 16:52 WIB
Nursita Sari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap pengguna kendaraan listrik di Jakarta meningkat setelah adanya berbagai insentif bagi pemiliknya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membebaskan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan listrik.

"Kami berharap angka ini (pengguna kendaraan listrik) akan meningkat. Satu, dengan produksi lebih banyak. Yang kedua, kami mendorong permintaan meningkat dengan memberikan insentif pajak," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Anies Klaim DKI Jadi Provinsi Pertama yang Bebaskan Pajak BBN-KB Kendaraan Listrik

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, kendaraan listrik yang beroperasi di Jakarta saat ini masih berjumlah 669 unit.

Kebanyakan merupakan kendaraan roda dua.

"Untuk jumlah kendaraan listrik baru sebanyak 669 unit, roda empatnya 38 unit dan roda duanya 631 unit. Sementara dari 38 unit (roda empat) ini, 30 unitnya adalah angkutan umum," kata Syafrin.

Syafrin meyakini, pembebasan pajak BBN-KB akan mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik.

Sebab, tarif BBN-KB cukup besar.

Baca juga: Selain Bebas Pajak BBN-KB, Kendaraan Listrik di Jakarta akan Dapat Insentif Parkir

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB, tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama sebesar 12,5 persen, sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar satu persen.

"Begitu orang beli kendaraan, kalau kita lihat nominalnya, itu (tarif BBN-KB) cukup besar. Artinya itu menjadi faktor pendorong orang untuk beralih menggunakan kendaraan listrik," ucap Syafrin.

Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBN-KB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Pembebasan pajak BBN-KB diberlakukan untuk kendaraan pribadi dan transportasi umum.

Ketentuan ini hanya diberlakukan untuk kendaraan yang 100 persen menggunakan listrik.

Aturan ini diberlakukan mulai 15 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2024. Aturan ini akan dievaluasi setelah lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com