JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menghentikan sementara revitalisasi Monas, Jakarta Pusat, jika memang diharuskan.
Saat ini, proyek revitalisasi Monas masih berjalan meski belum ada izin.
"Kira-kira nanti mekanismenya seperti apa, kalau memang kami mengarah dihentikan, ya kami hentikan," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Baca juga: Proyek Revitalisasi Monas Tetap Berjalan meski Belum Berizin
Heru berujar, kelanjutan proyek revitalisasi Monas masih dibahas dengan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Yang pasti, Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan permohonan persetujuan revitalisasi Monas ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Komisi Pengarah terdiri dari tujuh instansi, salah satunya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Langkah selanjutnya sedang kami bahas sama Pak Sekda," kata Heru.
Komisi D DPRD DKI Jakarta sebelumnya meminta revitalisasi kawasan Monas dihentikan sementara. Sebab, proyek itu dilakukan tanpa izin Kemensetneg.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Ajukan Izin Revitalisasi Monas Sore Ini
Menurut Komisi D, setiap perubahan di Monas harus mendapat izin dari Kemensetneg.
Aturan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.