Pihak manajemen menjanjikan untuk menyelesaikan Akta Jual Beli (AJB) kavling tanah kepada para investornya.
"Ini sudah berlangsung hampir satu bulan ini. Ada 15 sampai 20 AJB yang diberikan," katanya.
Ia menjelaskan, perusahaan itu juga tengah menyelesaikan sejumlah janji investasinya, seperti kavling di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kata dia, dari 125 hektare lahan yang dijanjikan di sana, 35 hektare telah dibebaskan untuk diberikan kepada investor.
Sementara, untuk kavling lahan di Cirebon, Jawa Barat, dari 88 hektare yang dijanjikan, 44 hektare sudah siap untuk diserahkan.
Sedangkan untuk lahan di wilayah Koleang, dari 170 hektare yang dijanjikan, 60 hektare telah dibebaskan.
"Setelah kami cek, sebetulnya mereka yang daftar gugatan PKPU itu sudah punya Akta Jual Beli dan kavlingnya. Nah, saya tidak tahu maksudnya apa, sebab kami juga bingung. Kalau mau menggugat, dia juga ada kavlingnya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.