Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Papan Reklame Tak Berizin Bisa Terkena Denda hingga Kurungan Penjara

Kompas.com - 05/02/2020, 15:23 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menertibkan papan reklame yang tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan mengambil sikap tegas dengan memberi sanski denda hinga pidana.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan tindakan tegas akan diberlakukan pada 2020 ini.

"Di dalam Perda reklame sebenarnya itu sudah ada aturan sanksi dan pidana, jadi kami pastikan di tahun 2020 tindakan tegas itu akan kami terapkan," kata Arifin di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/2/2020) dini hari.

Baca juga: Satpol PP Bongkar Tiga Papan Reklame Tidak Berizin di Cengkareng

Lanjut Arifin, penindakan tegas berupa pemberian denda dan pidana selama ini belum diterapkan.

Penindakan tegas yang selama ini dilakukan sebatas pemberian surat peringatan, penyegelan hingga pembongkaran papan reklame.

Padahal penindakan tegas soal reklame sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam perda jelas sanksi bagi pemilik reklame tidak memiliki izin bisa terkena kurungan penjara selama enam bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

"Maka kami akan dorong di 2020 ini, kami mainkan penegakan reklame dengan pro yustisia," ucap Arifin.

Baca juga: Puluhan Papan Reklame Tak Berizin dan Rawan Roboh Dibongkar

Sejauh ini Satpol PP bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta terus melakukan pendataan terkait keberadaan papan reklame yang tidak berizin.

"Sudah kami koordinasikan ke semua wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara untuk mengirimkan data reklame tidak berizin," ucap Arifin.

Seperti diketahui, Satpol PP DKI Jakarta membongkar tiga papan reklame tidak berizin yang berada Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat atau di dekat traffic light Cengkareng.

Ketiga papan reklame dibongkar Selasa (4/2/2020) malam hingga Rabu (5/2/2020) dini hari.

Dalam pembongkaran itu, ratusan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Bina Marga, PPSU dan Dishub diturunkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com