JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum sopir taksi online bernama Ari Darmawan (21).
Ari diduga menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Guntur mengatakan, proses persidangan Ari akan tetap dilanjutkan hingga pembacaan putusan.
Baca juga: Dituduh Rampok Penumpang, Sopir Taksi Online Korban Kriminalisasi Sudah Berstatus Terdakwa
"Keberatan penasihat hukum tidak diterima. Melanjutkan perkara terdakwa Ari Darmawan alias Ari dengan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata Guntur dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Diketahui, kuasa hukum Ari yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta mengajukan eksepsi karena menganggap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sah.
Oleh karena itu, Guntur mengungkapkan, proses persidangan perkara sopir taksi online akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Menimbang setelah majelis hakim meneliti surat dakwaan jaksa penuntut umum, ternyata syarat-syarat dakwan sudah ditentukan sesuai KUHAP yang dibacakan jaksa penuntut," ungkap Guntur.
"Oleh karena itu, materi kebertatan tidak menyebabkan dakwaan batal dan tidak sah. Di samping itu juga terdakwa membuat pernyataan menolak untuk didampingi penasihat hukum," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus salah tangkap itu berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan berinisial S pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Baca juga: Sopir Taksi Online Dikriminalisasi, Dituduh Merampok Penumpang yang Tak Pernah Dibawanya
Kala itu S meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.