JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Jumat (7/2/2020) pukul 03.00 WIB.
Rekonstruksi digelar di lokasi penyiraman air keras, yakni Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Bagaimana suasana rekonstruksi?
Rekonstruksi menghadirkan dua tersangka penyiraman air keras, yakni RM dan RB. Namun, awak media yang meliput rekonstruksi tersebut dilarang mendekati lokasi.
Awak media hanya diperbolehkan meliput sekitar 500 meter dari lokasi rekonstruksi.
Bahkan, kedua tersangka diduga mengenakan helm dengan kaca tertutup dan tanda pengenal putih. Namun, tulisan dalam tanda pengenal itu tak terbaca dari jauh.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan Berlangsung 3,5 Jam, 10 Adegan Diperankan
Lokasi sekitar rekonstruksi juga dijaga ketat dan disterilkan polisi bersenjata laras panjang.
Sebanyak 100 personel kepolisian yang berjaga berasal dari satuan yang berbeda-beda, seperti Babinkamtibmas, Satreskrim, hingga Tekab.
Berapa lama rekonstruksi?
Rekonstruksi itu digelar sekitar 3,5 jam hingga pukul 06.30 WIB. Setelah rekonstruksi selesai, satu per satu mobil polisi yang terparkir mulai meninggalkan lokasi.
Akses jalan menuju lokasi rekonstruksi kembali dibuka dan dapat diakses oleh warga sekitar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, sebanyak 10 adegan rekonstruksi diperagakan kedua tersangka.
Baca juga: Rekonstruksi Adegan Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Diperankan Orang Lain
Menurut Dedy, rekonstruksi kali ini merupakan rekonstruksi terakhir yang digelar penyidik Polda Metro Jaya sebelum melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan," kata Dedy saat ditemui usai rekonstruksi.
Dedy mengungkapkan, rekonstruksi tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara.
"Pemenuhan persyaratan administrasi baik formil maupun materil dalam berkas perkara yang sudah kami kirimkan sebelumnya kepada tim JPU," tutur Dedy.