JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar M Irwan Susanto menanggapi dugaan kriminalisasi yang dilakukan penyidiknya dalam mengusut kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan taksi online.
Dia membantah penyidiknya melakukan intimidasi sehingga Ari Darmawan, sang sopir taksi online terpaksa mengaku melakukan tindak pidana.
"Pihak satreskrim Polres Jakarta Selatan belum mendapatkan informasi bahwa ada dugaan kekerasan," kata Irwan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Baca juga: Pengacara Ungkap Kejanggalan Barang Bukti dalam Kasus Sopir Taksi Online Korban Kriminalisasi
Irwan tidak begitu mempersoalkan terkait tuduhan beberapa pihak soal penanganan kasus tersebut.
Ia menegaskan, dirinya membiarkan proses hukum berjalan di persidangan.
"Tanggapan kami tentunya menghormati segala keputusan hukum saat ini sedang berproses di pengadilan. Proses penyidikan sudah selesai dan dilimpahkan untuk proses penuntutan," terang dia.
Sebelumnya, seorang sopir taksi online bernama Ari Darmawan diduga menjadi korban salah tangkap karena dituduh melakukan tindak kekerasan dan pencurian oleh penumpangnya.
Dia dilaporkan oleh korban ke Polres Jakarta Selatan dan hingga kini dia sudah berstatus terdakwa karena kasusnya sudah masuk ke ranah pengadilan.
Salah satu kuasa hukum Ari Darmawan, Yoshua mengatakan selama proses pemeriksaan, Ari kerap mendapatkan tekanan dari para penyidik karena dipaksa mengakui perbuatannya.
"Tekanan dalam fisik dan verbal. Yang paling banyak verbal sih," tambah dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan