Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Jaringan Jakarta-Surabaya Manfaatkan Media Sosial sebagai Lapak Dagangan Tembakau Gorila

Kompas.com - 09/02/2020, 10:08 WIB
Irfan Maullana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi tembakau gorila yang bermarkas di kawasan Surabaya, Jawa Timur.

Dari hasil tersebut, polisi meringkus lima belas tersangka dengan barang bukti sebanyak 28.432 gram tembakau gorila.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan mengatakan, para tersangka menjajakan barang haram tersebut melalui perdagangan situs online.

"Seluruh peredaran tembakau gorila ini dipasarkan melalui media sosial. Kalau user-nya (pengguna) ingin melakukan transaksi pembelian bisa dilakukan melalui akun media sosial tersebut," kata Herry saat merilis kasus tersebut di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap 13 Orang, Barang Bukti 28 Kg Tembakau Gorila

Ia menjelaskan, akun para tersangka tersebar di berbagai jejaring media sosial yang lumrah digunakan oleh masyarakat luas.

Menurut dia, saat calon pembeli akan membeli produk haram itu, para admin akun bersangkutan akan mengarahkan user ke satu akun yang melayani pembelian tembakau gorila tersebut.

"Di Facebook dan IG (Instagram) yang megajak pembeli ke satu akun lain. Jadi ada form yang diisi dan di cek dan ricek pemilik akun untuk dapat kepastian, baru dijual," jelasnya.

Adapun polisi meringkus lima belas tersangka di wilayah yang berbeda dari jaringan peracik dan penjual tembakau gorila tersebut.

Mereka ialah, RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, DSP, ARN, NH dan RTF.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dua Bulan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu hingga 6,3 Kg Tembakau Gorila

Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul TERBONGKAR, Media Sosial Jadi Wadah Perdagangan Jaringan Peracik dan Peredaran Tembakau Gorilla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com