Setya Utama membenarkan surat tersebut.
Setya menegaskan bahwa surat itu harus menjadi acuan agar penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas sesuai aturan perundang-undangan.
"Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan," kata Setya, Senin lalu.
Meski telah memberikan izin, Komisi Pengarah memberikan beberapa catatan terkait penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas, yakni:
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Saefullah mengatakan, penyelenggaraan Formula E pada 6 Juni 2020 diputuskan digelar di kawasan Monas.
Sebab, Komisi Pengarah telah menyetujui rencana Pemprov DKI untuk menggelar Formula E di sana.
Baca juga: Anies Surati Mensesneg, Informasikan Rute Formula E di Monas
"Per sore kemarin, (penyelenggaraan Formula E) arahnya kembali ke Monas. Kemensetneg sudah kasih lampu hijau buat dilaksanakan di kawasan Medan Merdeka," ujar Saefullah, kemarin.
Menurut Saefullah, hingga Selasa kemarin, belum ada perubahan lagi terkait lokasi balapan mobil ramah lingkungan itu.
PT Jakarta Propertindo selaku penyelenggara akan mulai menyiapkan pembangunan infrastruktur Formula E dalam beberapa hari ke depan. Sebab, infrastruktur untuk Formula E harus rampung pada April 2020.
Keputusan lokasi Formula E di kawasan Monas dikuatkan dengan surat Gubernur Anies kepada Menteri Pratikno, kemarin.
Surat bernomor 61/-1.857.23 itu menindaklanjuti persetujuan Komisi Pengarah terkait penyelenggaraan Formula E di kawasan Medan Merdeka.