Dalam surat tersebut, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan Komisi Pengarah yang menyetujui balapan mobil listrik itu di kawasan Medan Merdeka.
Anies juga menyatakan telah mendapatkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta mengenai penyelenggaraan Formula E di Monas, untuk menjaga fungsi, kelestarian lingkungan, dan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka.
"Penyelenggaraan akan melaksanakan dan menaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sesuai dengan empat butir hal yang perlu diperhatikan sebagaimana dimuat dalam surat persetujuan dimaksud," tulis Anies sebagaimana dikutip dari salinan surat yang diterima Kompas.com.
Dalam surat yang dikirimkan ke Pratikno, Anies melampirkan gambar mengenai rute Formula E sepanjang 2,6 kilometer. Berdasarkan gambar tersebut, lintasan Formula E melalui area dalam Monas dan Jalan Medan Merdeka Selatan.
Rutenya melalui Jalan Medan Merdeka Selatan, dari arah Gambir menuju Patung Arjuna Wiwaha, belok kanan ke Jalan Silang Monas Barat Daya, masuk ke kawasan Monas, belok kiri ke sisi barat, lalu putar balik, belok kiri ke sisi selatan, keluar kawasan Monas melalui Jalan Silang Monas Tenggara, lalu kembali ke Jalan Medan Merdeka Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.