BEKASI, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mendorong kasus I, guru SMAN 12 Bekasi yang memukul anak muridnya, diproses hukum.
Tindakan itu dilakukan untuk upaya memberikan efek jera.
Sehingga tidak ada lagi guru-guru yang melakukan kekerasan saat mengajar muridnya.
Baca juga: Dimutasi atau Tidak, Nasib Guru yang Pukul Murid di SMAN 12 Bekasi Ditentukan Pekan Depan
"Kalau kami semua yang seperti ini diproses saja hukum, jangan damai dong. Untuk efek jera mestinya diproses hukum saja, toh siapa tahu hukumannya tidak sampai empat tahun, tapikan proses itu mesti dilakukan," ujar Retno di SMAN 12, Kranji, Bekasi, Jumat (14/2/2020).
Retno mengatakan, sebenarnya kasus ini bisa diproses hukum tanpa ada laporan dari korban.
Misalnya, bisa dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang mengadukannya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Kalau KPAD misalnya kemudian mendorong P2TP2A melapor kan bisa juga," ucap dia.
Menanggapi hal itu, Ketua KPAD Bekasi, Aris Setiawan mengatakan, pihak KPAD masih mengumpulkan keterangan dari korban hingga guru yang memukul.
Setelah semua data dikumpulkan, KPAD baru mengambil tindakan jika memang ada tindak pidana dalam kasus pemukulan murid itu.
"Iya bisa saja dilaporkan, kami laporkan dengan pelanggaran Undang-undang perlindungan anak tentang kekerasan terhadap anak dan juga Permendikbud 52 tahun 2015 dengan ancaman hukuman kurang lebih 3 sampai 15 tahun," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.