Tersangka NK berperan membeli bahan-bahan kimia berbahaya untuk produksi kosmetik ilegal.
Dulunya, NK merupakan pegawai perusahaan kosmetik ternama. Dia juga lulusan Fakultas Kimia salah satu universitas di Jakarta.
Sementara MF lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi. Dia merupakan rekan NK saat bekerja di perusahaan kosmetik di Tangerang.
MF bekerja di bagian produksi. Dia yang mengetahui formula untuk membuat kosmetik.
Adapun S berperan mengantar produk kosmetik ke toko-toko kosmetik dan dokter kulit yang bekerja di klinik kecantikan di daerah Jakarta.
Menurut polisi, para pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 200 juta setiap bulan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya kurungan penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.