Cara membuat kartu kuning secara offline
1. Datang lah ke kantor Disnaker setempat.
2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1.
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta dan tunggu proses pencetakan kartu kuning.
4. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
5. Terakhir, Anda akan disuruh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning yang telah dicetak.
Cara membuat kartu kuning secara online
1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id dan pilih menu "daftar".
2. Ada lima kolom yang harus diisi ketika mendaftar secara online, seperti daftar sebagai siapa, user ID, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
3. Lalu Anda akan diminta mengisi data, seperti mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
4. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
5. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik "save" atau "simpan" dan database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
6. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
7. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker dan jangan lupa fotokopi kartu kuning yang sudah jadi sebanyak yang Anda perlukan.
Baca juga: Pembuat Kosmetik Ilegal di Depok Racik Bahan Kimia Berdasar Pengalaman Kerja
Karena kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan, maka tidak dipungut biaya dalam proses pembuatannya.
Anda hanya akan mengeluarkan biaya saat ingin fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.