Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Korban, WN Kamerun Mengaku Bisa Gandakan 100.000 Dollar AS Jadi Tiga Kali Lipat

Kompas.com - 19/02/2020, 17:46 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Kamerun berinisial DG atas kasus dugaan penipuan dengan modus menggandakan uang dollar AS.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka DG dibantu tiga tersangka lainnya berinisial S, AMY, dan VL.

DG belajar menipu dari rekannya yang juga berasal dari Kamerun. Dia diketahui telah tinggal di Indonesia selama empat tahun.

"Mereka modusnya meyakinkan korban dengan video tentang menggandakan uang, seolah-olah uang 100.000 dollar Amerika Serikat menjadi 300.000 dollar Amerika Serikat dalam waktu 10 hari," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Dosen dan Mahasiswi Pembuat Video Rekayasa Perkelahian di Thamrin

Keempat tersangka memiliki peran berbeda saat menipu korban. Tersangka AMY berperan menyiapkan kamar hotel di Jakarta Pusat untuk dijadikan tempat bertemu para tersangka dan korban.

Tersangka VL berperan mencari korban, sedangkan tersangka S dan DG berperan meyakinkan korban untuk menyerahkan uang yang akan digandakan.

Para tersangka mencari korban di grup valas yang berisi orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan berlipat dari transaksi jual beli mata uang asing.

"Untuk mencari korban, pelaku memiliki komunitas tertentu yang main valas," ungkap Yusri.

Baca juga: BNN Temukan Sekitar 1 Ton Ganja Saat Gerebek Pool Truk di Bambu Apus

Salah satu korban penipuan sempat menyerahkan uang senilai 100.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 140 juta.

Para tersangka menyuruh korban membuka kotak yang berisi hasil penggandaan uang itu menjadi 300.000 dollar Amerika.

Korban baru boleh membuka kotak tersebut setelah 10 hari.

Baca juga: Puluhan Ojol Datangi Polres Jaktim Minta Polisi Tindak Mata Elang

Namun, setelah dibuka pada hari yang dijanjikan, kotak tersebut hanya berisi gulungan alumunium foil yang dilihat secara kasat mata seolah-olah tumpukan uang dolar Amerika.

"Waktu dibuka pas waktu yang ditentukan, ternyata isinya black dollar (uang palsu)," kata Yusri.

Korban melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com