TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 50 Kilogram Ganja yang ditemukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di dalam bus di Kota Tangerang ternyata milik dua orang narapidana, yakni MF (38) dan ND (29).
Ganja tersebut dibawa dua orang kurir, yakni MM (38) dan BW (23) dari Aceh.
"Narkotika jenis ganja tersebut milik MF (terpidana) dan ND (terpidana) dan akan diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: 50 Kg Ganja Asal Aceh Lolos Sampai Tangerang, Granat: Polda dan BNN se-Sumatera Kecolongan
MF merupakan warga binaan Lapas Kota Tangerang. Sementara ND merupakan warga binaan Lapas di Aceh.
Kepolisian sebelumnya menangkap lebih dulu MM dan BW saat penggerebekan di salah satu bus Antar Kota Antara Provinsi (AKAP).
Bus tersebut digerebek di terminal bayangan Po Bus Telaga Indah Jalan Jenderal Sudirman Cikokol Tangerang, Selasa (18/2/2020).
Paket ganja disimpan dalam empat keranjang buah yang ditutupi asam jawa.
Irwan, sopir bus yang membawa paket tersebut mengaku tak tahu bahwa keranjang yang dibawa berisi ganja.
Baca juga: 20 Kali Gagal Tanam Ganja untuk Konsumsi Pribadi, Pelaku: Giliran Tumbuh Gue Ketangkep
Di dalam bus ada banyak paket kiriman termasuk sepeda motor dan beberapa bungkusan berukuran besar lainnya.
Irwan merasa beruntung bisa lolos dari jebakan bandar ganja yang mengirimkan empat keranjang buah itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.