JAKARTA,KOMPAS.com - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menggrebek sebuah klinik yang menjual obat psikotropika jenis Trihexyphenidyl di Kampung Mangga, Tugu Koja, Jakarta Utara pada Selasa (18/2/2020).
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan butir psikotropika jenis Trihexyphenidyl tersebut.
Tersangka yang berinsial ZK selaku orang mengoperasikan toko tersebut diduga mendapatkan psikotropika itu dari seseorang yang tidak dikenal dan kemudian diperjualbelikan kepada orang dan pemilik toko.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun langsung melakukan penggeledahan di tempat tersebut.
Baca juga: Klinik yang Jual Jutaan Butir Psikotropika di Koja Sudah Beroperasi Selama Tiga Tahun
"Saat penggeledahan di kediamannya kita temukan dua jenis obat Hexymer 2 ini totalnya 84 dos (kotak) yang berisi 2.016.000 butir dalam bentuk seperti ini (botol). Satu botol ini isinya 1.000 butir," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus,Jumat (21/2/2020).
Selain itu, polisi juga mendapatkan 3.750 strip Trihexyphenidyl yang satu strip berisi 10 butir obat. Dari penangkapan tersebut ZK langsung dibawa dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.
Dari penggerebekan tersebut, Kompas.com pun merangkup beberapa fakta terkait peredaran butir psikotropika jenis Trihexyphenidyl hingga dampaknya jika mengonsumsi obat tersebut.
ZK selaku penjual ekstasi tersebut mengaku telah mengoperasikan kliniknya selama tiga tahun.
"Pengakuan ZK sudah bekerja sekitar 2-3 tahun," kata Yusri.
Selama tiga tahun tersebut, ZK mengaku mendapat obat tersebut dari seseorang yang tak ia kenal.
Baca juga: Sudinkes Jakut Pastikan Klinik yang Miliki Jutaan Butir Psikotropika di Koja Ilegal
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.