Namun, dia tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini. Suhartini pada akhirnya tidak naik ke mobil Ari.
Namun, keesokan harinya, Ari didatangi polisi. Dia langsung ditangkap karena dituduh telah melakukan pencurian dan kekerasan.
Ari lalu menggunakan Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta sebagai kuasa hukumnya.
Dari investigasi tim kuasa hukum, diketahui Suhartini awalnya mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang.
Setelah Suhartni masuk ke mobil, Dadang membatalkan pesanan secara sepihak.
Atas dasar itulah, pihak Hotma Sitompoel melaporkan Dadang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat ini, Ari sudah menjadi terdakwa kasus itu. Persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Hotma Sitompoel yakin bahwa kliennya akan terbukti tidak bersalah dan telah menjadi korban salah tangkap dalam kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.