Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Tatap Muka KUA Ditiadakan Sementara, Calon Pengantin Tetap Bisa Daftar Nikah

Kompas.com - 27/03/2020, 15:06 WIB
Dean Pahrevi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama meniadakan sementara seluruh jenis layanan tatap muka di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Seluruh jenis layanan juga ditiadakan sementara kecuali layanan administrasi dan pencatatan nikah.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No.4/2020, bahwa seluruh pegawai Kementerian Agama termasuk di tingkat KUA wajib bekerja di rumahnya masing-masing.

Kebijakan itu berlaku sejak 24-31 Maret 2020.

Baca juga: Kesedihan Anak Antar Jenazah Ibu yang Terinfeksi Covid-19 ke Makam...

Dengan demikian, layanan tatap muka administrasi dan pencatatan nikah di KUA ditiadakan pada periode tersebut.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Zakinah Kementerian Agama RI, Muharram Marzuki mengatakan bahwa meski layanan tatap muka ditiadakan, calon pengantin tetap bisa mendaftarkan administrasi dan pencatatan nikah secara online sesuai prosedur yang diterapkan masing-masing KUA di wilayahnya.

"Yang penting Catin (Calon Pengantin) wajib melengkapi persyaratan dari kelurahan atau desa atau kecamatan terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Bila sudah lengkap bisa diserahkan kepada pegawai KUA yang bekerja di rumah," kata Muharram kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Pelajar Tangsel Belajar di Rumah hingga 20 Mei, Masuk Sekolah Juni 2020

Adapun persyaratan nikah, yakni:

1. Foto copy KTP catin dan orangtua
2. Foto copy Akta kelahiran
3. Foto copy ijazah terakhir
4. Surat kesehatan layak kawin dari puskesmas
5. Surat pengantar nikah dari kelurahan
6. Foto copy kartu keluarga
7. Pas photo 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 4 lembar background biru
8. Surat pernyataan belum pernah nikah

Baca juga: Suspect Covid-19 Lanjut Usia Meninggal di Ambulans gara-gara 3 Rumah Sakit Penuh

Muharram menambahkan bahwa tiap KUA memiliki prosedur layanan administrasi dan pencatatan nikah masing-masing.

Ada yang persyaratan nikah dikirim melalui surat elektronik (email), terdapat pula yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp (WA) pegawai KUA.

Hal itu bisa diketahui Catin melalui pengumuman yang dipasang di masing-masing KUA wilayahnya.

"Mereka (KUA) tidak menutup layanan KUA," ujar Muharram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com