Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Tatap Muka KUA Ditiadakan Sementara, Calon Pengantin Tetap Bisa Daftar Nikah

Kompas.com - 27/03/2020, 15:06 WIB
Dean Pahrevi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama meniadakan sementara seluruh jenis layanan tatap muka di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Seluruh jenis layanan juga ditiadakan sementara kecuali layanan administrasi dan pencatatan nikah.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No.4/2020, bahwa seluruh pegawai Kementerian Agama termasuk di tingkat KUA wajib bekerja di rumahnya masing-masing.

Kebijakan itu berlaku sejak 24-31 Maret 2020.

Baca juga: Kesedihan Anak Antar Jenazah Ibu yang Terinfeksi Covid-19 ke Makam...

Dengan demikian, layanan tatap muka administrasi dan pencatatan nikah di KUA ditiadakan pada periode tersebut.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Zakinah Kementerian Agama RI, Muharram Marzuki mengatakan bahwa meski layanan tatap muka ditiadakan, calon pengantin tetap bisa mendaftarkan administrasi dan pencatatan nikah secara online sesuai prosedur yang diterapkan masing-masing KUA di wilayahnya.

"Yang penting Catin (Calon Pengantin) wajib melengkapi persyaratan dari kelurahan atau desa atau kecamatan terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Bila sudah lengkap bisa diserahkan kepada pegawai KUA yang bekerja di rumah," kata Muharram kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Pelajar Tangsel Belajar di Rumah hingga 20 Mei, Masuk Sekolah Juni 2020

Adapun persyaratan nikah, yakni:

1. Foto copy KTP catin dan orangtua
2. Foto copy Akta kelahiran
3. Foto copy ijazah terakhir
4. Surat kesehatan layak kawin dari puskesmas
5. Surat pengantar nikah dari kelurahan
6. Foto copy kartu keluarga
7. Pas photo 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 4 lembar background biru
8. Surat pernyataan belum pernah nikah

Baca juga: Suspect Covid-19 Lanjut Usia Meninggal di Ambulans gara-gara 3 Rumah Sakit Penuh

Muharram menambahkan bahwa tiap KUA memiliki prosedur layanan administrasi dan pencatatan nikah masing-masing.

Ada yang persyaratan nikah dikirim melalui surat elektronik (email), terdapat pula yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp (WA) pegawai KUA.

Hal itu bisa diketahui Catin melalui pengumuman yang dipasang di masing-masing KUA wilayahnya.

"Mereka (KUA) tidak menutup layanan KUA," ujar Muharram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com