JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, masyarakat tidak hanya dihadapkan pada penyebaran virus Corona yang semakin masif, tetapi juga penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19 di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selama Maret 2020, tercatat 43 kasus hoaks terkait pandemi Covid-19 telah diusut aparat kepolisian.
Sebanyak tujuh tersangka telah ditangkap dan ditahan.
"Ada 43 kasus yang sudah ditangani Polda Metro Jaya dan jajaran baik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atau Polres menyangkut berita hoaks tentang Covid-19. Semuanya masih dalam proses penanganan, ada yang sudah ditahan dan disidik," kata Yusri kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Polisi: Hoaks Pesan Berantai Pemalakan di Cideng
Tersangka pertama dan kedua ditangkap oleh Polres Jakarta Timur, masing-masing berinisial RAF dan A.
RAF adalah pria yang merekam dan menyebarkan video hoaks terkait lockdown di wilayah Cipinang Melayu.
Sementara, tersangka A adalah perekam dan penyebar video berdurasi 20 menit tentang seseorang yang diduga terinfeksi virus Corona di pusat perbelanjaan PGC, Jakarta Timur.
Polda Metro Jaya kemudian menangkap tersangka ketiga dan keempat, yakni AOI dan H alias B.
Tersangka AOI menyebarkan berita bohong tentang lockdown wilayah Jakarta yang menyebabkan penutupan sejumlah pintu tol yang menjadi akses masuk dan keluar wilayah Jakarta.
Baca juga: Ini Peran Tiga Tersangka Penyebar Hoaks Covid-19 di Food Street Kelapa Gading
Sedangkan, tersangka H alias B menyebarkan hoaks tentang pasien terduga Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan