JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta melarang resepsi pernikahan dan pesta perayaan khitanan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI hanya memperbolehkan pernikahan digelar di kantor urusan agama (KUA).
"Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.
Baca juga: Hari Ini, Tahap 2 Pendaftaran Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan Dibuka
Aturan serupa diberlakukan untuk khitan anak. Pemprov DKI memperbolehkan prosesi khitan dilangsungkan saat PSBB, namun melarang pesta perayaan khitan tersebut.
"Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan perayaan lain seperti kegiatan ritual khitan (diperbolehkan), tapi perayaannya yang ditiadakan," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4/2020). Sebelum penerapan PSBB, Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi secara masif pada Rabu-Kamis ini.
Baca juga: 9 Poin Penjelasan Gubernur Anies soal PSBB di Jakarta yang Berlaku Jumat
PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020. PSBB bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan.
Adapun Pemprov DKI menerapkan PSBB setelah usulannya disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.