6. Tidak ada pembatasan transportasi pribadi
Selain itu, operasional kendaraan pribadi tidak dilarang meski PSBB telah diterapkan di Jakarta.
Meski tak dilarang, Anies tetap mengimbau agar kendaraan pribadi juga menerapkan physical distancing.
Baca juga: PSBB Jakarta, Transportasi Umum Hanya Beroperasi hingga Pukul 18.00 WIB
"Kendaraan pribadi tidak ada larangan. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," kata Anies.
7. Jumlah penumpang dan pembatasan waktu operasional transportasi publik
Meski tak membatasi kendaraan umum, Anies mengatakan, selama PSBB berlangsung transportasi umum akan mengurangi jumlah penumpang dan jam operasionalnya.
Dalam pelaksanaanya, transportasi umum di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Baca juga: PSBB Di Jakarta, Jumlah Penumpang di Kendaraan Umum Dikurangi 50 Persen
Selain itu, jumlah penumpang transportasi umum akan dibatasi hingga 50 persen untuk setiap kendaraan dan tidak mengizinkannya untuk terisi penuh.
“Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada di dalam satu bus,” kata Anies.
8. Tak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta
Meski ada pembatasan transportasi umum selama PSBB, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan belum ada pembatasan akses masuk atau keluar Ibu Kota.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tak ada aturan pembatasan akses masuk atau keluar Ibu Kota yang tertera di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: PSBB Jakarta, Belum Ada Pembatasan Akses Keluar-Masuk Ibu Kota
Walau demikian, Sambodo menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai mekanisme penerapan PSBB.
"Kita masih nunggu hitam di atas putih (keputusan tertulis terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta). Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," ungkap Sambodo.
Adapun dengan berbagai aturan yang dibuat tersebut diharapkan masyarakat dapat menerapkannya dengan disiplin.
Sehingga dapat memutus rantai dan menekan angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.