Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Hal yang Perlu Diketahui Saat PSBB Diterapkan Jumat Ini

Kompas.com - 08/04/2020, 11:39 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai efektif diterapkan di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada aturan hukum yang dapat mengikat warga agar menaati penerapan PSBB.

Anies rencananya bakal menyampaikan aturan hukum terkait penegakan PSBB itu pada Rabu (8/4/2020) hari ini.

Baca juga: Upaya Polisi Menghadapi Pandemi Covid-19, Penegakan Hukum hingga Kawal Proses Pemakaman

Namun, sebelum aturan hukum itu disampaikan Anies, ada baiknya mengetahui delapan hal yang akan diberlakukan saat penerapan PSBB.

1. Warga dilarang berkerumun lebih dari lima orang

Anies menyampaikan, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang selama PSBB berlangsung.

Pembatasan ini diterapkan ketika berkegiatan di luar ruangan.

Untuk memastikan aturan PSBB tersebut diterapkan masyarakat, Anies berujar, patroli polisi akan ditingkatkan sampai tingkat rukun warga (RW).

Baca juga: Polisi Klaim Aktivitas Warga Jakarta Berkerumun Alami Penurunan

Pihaknya pun tidak segan-segan bertindak tegas atau memberikan sanksi jika masyarakat tidak menaati aturan PSBB.

Mengenai sanksi yang nantinya diterapkan akan dijelaskan spesifik pada Rabu ini.

“Pemerintah dalam hal ini Pemprov, Polisi dan TNI akan melakukan semua langkah dengan tegas, tidak akan melakukan pembiaran, dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan,” tutur dia.

2. Diperbolehkan menikah di KUA tanpa ada resepsi

Selain tak boleh berkumpul di atas lima orang, Anies juga menyampaikan bahwa selama PSBB berlangsung, resepsi pernikahan dan pesta perayaan khitanan dilarang.

Anies mengatakan, pernikahan hanya boleh digelar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga: PSBB Jakarta: Menikah di KUA Tanpa Resepsi, Pesta Khitan Dilarang

Aturan serupa diperbolehkan untuk khitan anak. Pemprov DKI memperbolehkan prosesi khitan dilangsungkan saat PSBB, namun melarang pesta perayaan khitan.

“Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga dengan kegiatan perayaan lain seperti khitan (tidak diperbolehkn),” kata Anies.

3. KBM tetap di rumah dan seluruh fasilitas umum ditutup

Kemudian, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa selama PSBB berlangsung, kegiatan belajar mengajar (KBM) masih tetap dilakukan di rumah.

Anies juga menyampaikan, seluruh fasilitas umum di DKI Jakarta pun akan tetap ditutup.

Baca juga: PSBB Diterapkan Jumat, Anies: KBM Tetap di Rumah, Seluruh Fasilitas Umum Ditutup

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com