Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Terbitkan Pergub soal PSBB, Dua Kegiatan Ini Masih Diperbolehkan

Kompas.com - 10/04/2020, 10:34 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditandatangani pada Kamis (9/4/2020).

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terdapat 28 pasal mengenai kebijakan penerapan PSBB yang sudah berlangsung Jumat (10/4/2020).

Dalam peraturan gubernur itu disebutkan bahwa pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dilakukan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 13.

Baca juga: Semua Fasilitas Umum Ditutup Selama PSBB di Jakarta, Tak Boleh Ada Kerumunan

Pada pasal tersebut berisi penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima), dan pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara selama PSBB.

Hanya dua kegiatan yang masih diperbolehkan, yakni memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan olahraga.

Berikut penjelasannya:

Pemenuhan kebutuhan kebutuhan pokok

Pemprov DKI melonggarkan kebijakannya bagi masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhan pokok di tengah peraturan PSBB.

Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 3 huruf a, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran atau pengiriman.

Baca juga: Motor Diizinkan Selama PSBB di Jakarta, tetapi Hanya untuk Penuhi Kebutuhan Pokok

Barang yang masuk dalam kebutuhan pokok, yakni bahan pangan berupa makanan dan minuman, energi, komunikasi teknologi informasi, keuangan dan logistik.

Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 3 huruf a, meliputi:

a. Penyediaan barang retail di:

1. pasar rakyat;

2. toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan; atau

3. toko /warung kelontong.

b. jasa binatu (laundry).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com