JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan sejumlah sektor usaha untuk tetap bisa beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Sektor tersebut adalah kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu dan, sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Pengecualian ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: PSBB Jakarta, Barang Nonkebutuhan Pokok Tetap Dapat Diakses di Marketplace
Meski demikian, ada beberapa hal yang wajib dilaukan pengusaha atau perusahaan saat aktivitas kerja berlangsung.
Hal ini untuk melindungi para pekerja agar tidak terinfeksi Covid-19 walau harus tetap bekerja dari kantor.
Dalam Pasal 10 ayat 2 menyebutkan, pimpinan tempat kerja wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja.
Pimpinan juga wajib membatasi setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) untuk melakukan kegiatan di tempat kerja.
Baca juga: Anies Terbitkan Pergub soal PSBB, Dua Kegiatan Ini Masih Diperbolehkan
"Antara lain penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, penderita kanker, ibu hamil, usia lebih dari 60 tahun," demikian bunyi pasal tersebut.
Pengusaha atau pimpinan juga wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja sebagai berikut :
1. Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis.
2. Tempat kerja harus memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat.
3. Menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja.
4. Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja.
5. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit.
6. Mengharuskan cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.