Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Minta Polisi Tilang Pelanggar Aturan PSBB Depok

Kompas.com - 15/04/2020, 15:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melawat ke Kota Depok pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah Bogor-Depok-Bekasi, Rabu (15/4/2020).

Berdasarkan pemantauannya di lapangan hari ini, ditambah dengan hasil pemantauan saat Depok belum berstatus PSBB, ia meminta agar polisi menilang para pengendara yang melanggar ketentuan.

"Saya lihat masyarakat masih banyak yang berkeluyuran. Volume kendaraan, kalau di tol sudah turun 50 persen, mengindikasikan di setiap wilayah, pengurangan oleh PSBB ini bagus, signifikan. Tapi, di beberapa wilayah seperti di Depok belum maksimal," ungkap pria yang akrab disapa Emil itu, Rabu siang.

"Salah satu caranya adalah PSBB ini memberikan izin kita memberikan sanksi (kepada pengendara)," imbuh dia.

Baca juga: Depok Terapkan PSBB, Ridwan Kamil: Tidak Boleh Ada Orang Kelaparan

Emil mengaku telah menyampaikan usulan tersebut kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris agar pengendara yang melanggar ketentuan PSBB di jalan raya dikenakan tilang.

Menurut dia, hal ini akan jauh lebih efektif khususnya pada titik-titik pemeriksaan kendaraan yang tersebar di Depok.

"Diberikan surat tilang, bahwa Anda melanggar peraturan PSBB, sehingga negara mencatat bahwa Anda melanggar, sehingga nanti ada sanksi," kata Emil.

"Saya kira, mungkin besok atau lusa, sanksi berupa surat tilang atau surat peneguran itu bisa segera dilaksanakan," tambah eks Wali Kota Bandung itu.

Baca juga: Pemprov DKI: 200-an Perusahaan Besar Diizinkan Beroperasi Saat PSBB oleh Kemenperin, Seharusnya Tutup

Sejauh ini, pelanggaran terhadap ketentuan PSBB dalam berkendara tak ditilang.

Aparat gabungan memaksa agar pengendara mematuhi ketentuan PSBB, seperti memberikan masker bagi pengendara yang tidak mengenakan, menurunkan penumpang yang melebihi kapasitas angkutan, dan sejenisnya.

Pengendara juga dapat diminta putar arah alias tak boleh masuk Depok jika berkendara tak sesuai aturan PSBB.

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengakui bahwa memang tidak ada sanksi hukum yang diatur secara spesifik dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB.

Baca juga: PSBB Jakarta, Satpol PP Tutup Paksa Pertokoan di Jaktim yang Masih Buka

"Hari pertama masih banyak tantangan, sosialisasi, imbauan dan menyampaikan pada masyarakat bahwa Depok sejak 00.00 tadi sudah ditetapkan PSBB," ujar Azis kepada wartawan, Rabu.

"PSBB tidak ada sanksi hukum khusus. Yang diutamakan di sini adalah, bukan bagaimana kami tegas saja, tapi bagaimana kami bisa mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan kesadaran yang baik karena ini sebenarnya untuk mereka sendiri," ia menjelaskan.

PSBB telah resmi berlaku di Depok mulai hari ini hingga Selasa (28/4/2020), dengan kemungkinan diperpanjang.

PSBB diharapkan sanggup menekan laju penularan Covid-19 yang terus meluas.

Data terbaru per Selasa (14/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 134 kasus positif Covid-19, dengan 11 orang sembuh, dan 15 orang meninggal dunia.

Sebanyak 37 pasien dalam pengawasan (PDP) juga meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.

Tiga orang di antaranya baru dinyatakan positif Covid-19 setelah beberapa hari sebelumnya dimakamkan.

Sementara itu, kini masih ada 579 pasien yang masih diawasi dan 2.102 orang yang tengah dipantau terkait kemungkinan terjangkit Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com