Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] 9 Larangan dalam PSBB Depok | Petamburan Jadi Pusat Persebaran Baru Covid-19 di Jakarta

Kompas.com - 16/04/2020, 06:06 WIB
Sabrina Asril

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Rabu (15/4/2020), lima wilayah di seputar Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kelima wilayah itu yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Ada sejumlah aturan yang perlu ditaati warga selama pelaksanaan PSBB itu.

Di Depok, misalnya, ada 9 aktivitas yang dilarang dilakukan warga selama pelaksanaan PSBB.

Baca juga: Pemprov Jabar Salurkan Bansos Senilai Rp 500.000 per KK di Depok

Di lima wilayah itu, PSBB berlangsung selama 14 hari hingga 28 April mendatang.

Informasi seputar peraturan terkait PSBB di lima kota menjadi berita populer di Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin.

Selain soal penerapan PSBB di lima kota, artikel populer lainnya soal teguran Pemkot Tangerang untuk rumah sakit yang bebankan biaya urus jenazah Rp 15 juta kepada keluarga pasien Covid-19 hingga titik persebaran virus corona di Jakarta yang kini berpusat di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selengkapnya, berikut empat berita populer Megapolitan Kompas.com pada Rabu (15/4/2020):

Petugas Dishub mengecek jarak duduk penumpang di dalam bus kota pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Cibinong, Kabupaten Bogor,  Jawa Barat, Rabu (15/4/2020).Pemerintah telah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA Petugas Dishub mengecek jarak duduk penumpang di dalam bus kota pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020).Pemerintah telah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

1. Sembilan hal terlarang selama PSBB Depok

Segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang di ruang publik akan dibubarkan oleh aparat dan tak menutup peluang ditindak secara lebih tegas.

Aturan ini dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan pangan, bahan bakar, komunikasi, obat dan alat medis, keuangan, perbankan, dan logistik, serta penatu (laundry pakaian).

Kerumunan yang timbul di toko-toko diizinkan asal menetapkan protokol pencegahan Covid-19, seperti pengenaan masker, cuci tangan, pemantauan suhu tubuh, hingga jaga jarak fisik.

Baca juga: Depok Terapkan PSBB, Ridwan Kamil: Tidak Boleh Ada Orang Kelaparan

Sehubungan dengan larangan berkerumun, Pemkot Depok akan menutup berbagai fasilitas olahraga.

… antara lain stadion, alun-alun, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, dan larangan turnamen olahraga dan pelatihan bersama kegiatan olahraga,” tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam peraturan tentang PSBB.

Olahraga secara berkelompok akan dilarang. Aktivitas olahraga hanya bisa dilakukan secara mandiri di sekitar kediaman.

Di dunia hiburan, tempat-tempat wisata, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, hingga warung internet wajib tutup selama pemberlakuan PSBB.

Baca juga: Pemkot Depok Tersandung Kewenangan untuk Tindak Pabrik yang Masih Beoperasi saat PSBB

Dalam peraturan tentang PSBB, Idris juga melarang adanya unjuk rasa karena dianggap menimbulkan kerumunan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com