Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] 9 Larangan dalam PSBB Depok | Petamburan Jadi Pusat Persebaran Baru Covid-19 di Jakarta

Kompas.com - 16/04/2020, 06:06 WIB
Sabrina Asril

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Rabu (15/4/2020), lima wilayah di seputar Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kelima wilayah itu yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Ada sejumlah aturan yang perlu ditaati warga selama pelaksanaan PSBB itu.

Di Depok, misalnya, ada 9 aktivitas yang dilarang dilakukan warga selama pelaksanaan PSBB.

Baca juga: Pemprov Jabar Salurkan Bansos Senilai Rp 500.000 per KK di Depok

Di lima wilayah itu, PSBB berlangsung selama 14 hari hingga 28 April mendatang.

Informasi seputar peraturan terkait PSBB di lima kota menjadi berita populer di Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin.

Selain soal penerapan PSBB di lima kota, artikel populer lainnya soal teguran Pemkot Tangerang untuk rumah sakit yang bebankan biaya urus jenazah Rp 15 juta kepada keluarga pasien Covid-19 hingga titik persebaran virus corona di Jakarta yang kini berpusat di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selengkapnya, berikut empat berita populer Megapolitan Kompas.com pada Rabu (15/4/2020):

Petugas Dishub mengecek jarak duduk penumpang di dalam bus kota pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Cibinong, Kabupaten Bogor,  Jawa Barat, Rabu (15/4/2020).Pemerintah telah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA Petugas Dishub mengecek jarak duduk penumpang di dalam bus kota pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020).Pemerintah telah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

1. Sembilan hal terlarang selama PSBB Depok

Segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang di ruang publik akan dibubarkan oleh aparat dan tak menutup peluang ditindak secara lebih tegas.

Aturan ini dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan pangan, bahan bakar, komunikasi, obat dan alat medis, keuangan, perbankan, dan logistik, serta penatu (laundry pakaian).

Kerumunan yang timbul di toko-toko diizinkan asal menetapkan protokol pencegahan Covid-19, seperti pengenaan masker, cuci tangan, pemantauan suhu tubuh, hingga jaga jarak fisik.

Baca juga: Depok Terapkan PSBB, Ridwan Kamil: Tidak Boleh Ada Orang Kelaparan

Sehubungan dengan larangan berkerumun, Pemkot Depok akan menutup berbagai fasilitas olahraga.

… antara lain stadion, alun-alun, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, dan larangan turnamen olahraga dan pelatihan bersama kegiatan olahraga,” tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam peraturan tentang PSBB.

Olahraga secara berkelompok akan dilarang. Aktivitas olahraga hanya bisa dilakukan secara mandiri di sekitar kediaman.

Di dunia hiburan, tempat-tempat wisata, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, hingga warung internet wajib tutup selama pemberlakuan PSBB.

Baca juga: Pemkot Depok Tersandung Kewenangan untuk Tindak Pabrik yang Masih Beoperasi saat PSBB

Dalam peraturan tentang PSBB, Idris juga melarang adanya unjuk rasa karena dianggap menimbulkan kerumunan.

Unjuk rasa bukan bagian dari kegiatan sosial budaya yang dikecualikan dari pembatasan, seperti khitanan, pernikahan, dan pemakaman.

Baca selengkapnya di sini.

Kwitansi pengurusan jenazah Covid-19 sebesar Rp 15 juta di Kota TangerangIstimewa Kwitansi pengurusan jenazah Covid-19 sebesar Rp 15 juta di Kota Tangerang
2. Pemkot Tangerang tegur RS pungut biaya urus jenazah Covid-19 Rp 15 juta

Pemerintah Kota Tangerang menegur sebuah rumah sakit swasta di Kota Tangerang yang memungut biaya pemakaman jenazah Covid-19 sebesar Rp 15 juta.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan, pihaknya sudah membuat surat teguran terhadap rumah sakit tersebut.

"Pemerintah Kota Tangerang telah membuatkan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak menaati prosedur yang telah disosialisasikan," ujar Liza melalui video siaran pers, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: Ridwan Kamil Beberkan Rencana Penghentian Operasional KRL pada 18 April, Tunggu PSBB Tangerang Raya

Liza mengatakan, Pemkot Tangerang sebelumnya sudah menyampaikan kepada seluruh rumah sakit di Kota Tangerang melalui Dinas Pemakaman dan Permukiman bahwa pengurusan jenazah Covid-19 tidak dipungut biaya.

"Pemulasaraan dan pemakaman pasien Covid-19 serta mobil jenazah tidak dipungut biaya atau gratis," tutur dia.

Pemkot Tangerang juga menyiapkan 23 peti jenazah di beberapa rumah sakit.
Liza meminta kepada masyarakat apabila ada kerabat meninggal akibat Covid-19 bisa langsung melapor ke layanan gawat darurat 112 atau UPT Pemakaman.

Baca juga: Sebuah Rumah Sakit Swasta di Tangerang Layani Tes Cepat secara Drive Thru

Hal tersebut untuk menghindari pungutan biaya pemakaman Covid-19 yang begitu tinggi di masyarakat.

Adapun sebelumnya, beredar kuitansi pembayaran ambulans dan pengurusan jenazah sebesar Rp 15 juta.

Kuitansi dengan kop surat Tangerang Ambulance Service (TAS) tertanggal 7 April 2020 tersebut memuat biaya penanganan jenazah dengan peti mati beserta tim Covid-19 sebesar Rp 15 Juta.

Dalam kuitansi tersebut diketahui jenazah Covid-19 berasal dari RS Bhakti Asih Kota Tangerang.

Baca selengkapnya di sini.

Sejumlah penumpang bersiap menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penumpang kereta api menuju Jakarta diatur untuk menjaga jarak fisik dan jumlah penumpang dibatasi.ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Sejumlah penumpang bersiap menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penumpang kereta api menuju Jakarta diatur untuk menjaga jarak fisik dan jumlah penumpang dibatasi.

3. Ketentuan PSBB di Bekasi, yang boleh dan dilarang

Warga masih dibolehkan keluar selama masa PSBB di Kota Bekasi tetapi hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.

Pasal 14 dalam Perwal tersebut mengatur tempat atau fasilitas umum apa saja yang boleh buka untuk memasok kebutuhan warga.

Tempat yang dimaksud adalah pasar rakyat, toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan, toko yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan), warung kelontong, laundry, tempat yang jual energi, gas, minyak, tempat yang jual logistik kesehari-harian atau bahan pokok, bank, ATM, dan perusahaan komunikasi dan teknologi informasi.

Baca juga: Wali Kota Sebut Seluruh Kecamatan Kota Bekasi Jadi Zona Merah Covid-19

Meski demikian, masyarakat yang hendak keluar rumah diimbau untuk menggunakan masker dan menjaga jarak aman sesuai rekomendasi WHO (minimal 1 meter).

Selama PSBB ini, tidak ada penutupan akses keluar dan masuk ke Kota Bekasi.

Sekertaris Dinas Perhubungan, Enung Nurholis pun menegaskan masyarakat diperbolehkan keluar masuk Kota Bekasi.

Baca juga: Gubernur Emil Minta Polisi dan Pemkot Bekasi Tegas Terapkan PSBB

Namun, nantinya ada 32 titik check point arus lalu lintas di perbatasan Kota Bekasi antara DKI Jakarta, Bogor, dan Depok.

Ada sejumlah petugas Pemkot Bekasi, Polres, dan TNI yang berjaga di 32 titik check point tersebut.

Di sana, pergerakan masyarakat selama PSBB akan dipantau, khususnya transportasi umum dan pribadi yang melintas.

Baca selengkapnya di sini.

4. Persebaran Covid-19 di Jakarta ada di Petamburan

Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 2.447 orang hingga Rabu (15/4/2020) ini. Dari total pasien positif Covid-19 di Ibu Kota, 164 orang dinyatakan sembuh, sementara 246 pasien lainnya meninggal dunia.

Data terbaru mengenai kasus Covid-19 di Jakarta bisa dilihat melalui situs web corona.jakarta.go.id.

Berdasarkan informasi di situs web tersebut, kasus positif Covid-19 tersebar di 237 kelurahan dari total 267 kelurahan di Jakarta.

Pasien positif Covid-19 paling banyak tinggal di Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat, yaitu 34 pasien. Angka kasus positif Covid-19 di Petamburan ini melonjak dibandingkan Selasa (14/4/2020).

Pada Selasa kemarin, pasien positif Covid-19 di Petamburan dilaporkan ada 9 orang. Artinya, dalam satu hari, jumlah pasien positif Covid-19 di Petamburan bertambah 25 orang.

Kemudian, kasus positif Covid-19 terbanyak kedua berada di Kelurahan Pegadungan, Jakarta Barat, dengan 28 kasus.

Baca selengkapnya di sini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com