Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD DKI Nilai Bansos Masih Salah Sasaran, Perusahaan Masih Beroperasi Saat PSBB

Kompas.com - 18/04/2020, 10:44 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta diterapkan sejak 10 April 2020 atau telah berlangsung seminggu terhitung hingga Sabtu (18/2/2020) ini. 

PSBB diterapkan untuk menekan penyebaran virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) yang menyebakan penyakit infeksi Covid-19.

Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menilai ada sejumlah catatan yang perlu diperbaiki terkait penerapan PSBB itu.

Ia menyebutkan, pendistribusian bantuan sosial (bansos) masih tidak tepat sasaran. Selama PSBB, pemerintah memberikan bansos kepada warga miskin dan mereka yang rentan miskin. Bantuan dalam bentuk bahan pangan dan barang kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Ahli Epidemiologi Minta Pemerintah Tak Ragu Perpanjang PSBB Jakarta

"Kami melihat pemberian bansos belum tepat sasaran karena kejadian di Kelapa Gading membuktikan hal tersebut. Satu RW menolak, karena merasa mampu," kata Gilbert saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.

Ia juga menyoroti surat keputusan (SK) Gubernur soal daftar penerima bansos yang belum dikeluarkan sesuai Peraturaturan Gubernur Nomor 33 Tahun Pasal 21 Ayat 3.

Selain itu, Gilbert meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak perusahaan yang masih beroperasi saat PSBB. Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut bukan merupakan sektor yang dikecualikan selama PSBB.

"Walau pun izin dari Kemenperin (Kementerian Perindustrian), kalau tidak masuk dalam kriteria usaha yang boleh buka, itu bisa disuruh tutup lewat peraturan PSBB dan pendekatan lewat Forkopimda. Alasan wabah pandemik kuat untuk meminta mereka tutup," kata dia.

Selama PSBB, semua kantor di Jakarta diminta ditutup dan karyawanya kerja dari rumah kecualia beberpa sektor.

Baca juga: Berlaku Sabtu Ini, Berikut 7 Larangan Selama PSBB di Tangerang Raya

Anggota Komisi B itu juga berharap agar Pemprov DKI memperhatikan usaha kecil dan menengah (UKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

PSBB di Jakarta dijadwalkan akan berakhir pada 23 April 2020. Namun bisa diperpanjang tergantung kondisi penyebaran virus SARS-CoV-2.

Selama PSBB, warga hanya diperbolehkan keluar rumah jika dalam keadaan darurat, seperti memenuhi kebutuhan pokok, atau bekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian.

Saat keluar rumah, warga wajib menggunakan masker.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com