JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ari Darmawan, Ditho Sitompoel, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya itu tidak sesuai fakta persidangan selama ini.
Dalam Surat Tuntutan bernomor register: PDM-461/ JKTSL/ 12/ 2019, JPU menyebutkan bahwa Ari Darmawan selaku sopir taksi online menjemput kedua korban, yakni Suhartini dan Amelia dari Alfamart Kemang Venue.
Jaksa bahkan menyebut kedua korban telah naik ke mobil yang dikendarai terdakwa.
Baca juga: Jaksa Tuntut Sopir Taksi Online Ari Darmawan 3 Tahun Penjara
"Hal ini justru berbanding terbalik dengan keterangan saksi Dino Ajiansyah (Special Project Investigator Gojek) yang menyatakan akun atas nama Qumarus Jaman yang dipakai oleh Terdakwa tidak pernah melakukan pick up atas order dari Suhartini dan mobil tersebut," ucap Ditho dalam keterangan persnya, Rabu (22/4/2020).
Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa Ari Darmawan terbukti membawa golok ketika melakukan pencurian. Padahal, dalam keterangan saksi di persidangan, golok tersebut selalu tersimpan di rumah ayah dari Ari Darmawan.
"Barang bukti golok tersebut adalah milik saksi Abdul Rozak yang selalu tersimpan di atas lemari saksi Abdul Rozak," ucap dia.
Baca juga: Diduga Korban Salah Tangkap, Ari Darmawan Beberkan Kejanggalan Saat Diperiksa Polisi
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Ditho mengatakan bahwa tuntutan hukuman tiga tahun terhadap Ari Darmawan dinilai tidak berdasar.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ari Darmawan, seorang pengemudi taksi daring, hukuman tiga tahun penjara.
Menurut jaksa, Ari terbukti melakukan perampokan kepada konsumennya.
"Kemarin sidangnya, saya menuntut terdakwa tiga tahun," kata JPU Boby Mokoginta saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/4/2020), seperti dikutip Antara.
Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Ari Dharmawan dilakukan dengan telekonferensi, yakni terdakwa berada di Rutan Cipinang, hakim dan pengacara berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Sopir Taksi Online Ari Darmawan Dipaksa Polisi Mengaku Mencuri dan Aniaya Penumpang
Sedangkan jaksa berada di kantor Kejari Jaksel.
Boby mengatakan, semua unsur dari Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dalam dakwaan telah terpenuhi.
Jaksa berkeyakinan secara sah menurut hukum bahwa terdakwa Ari Darmawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Pada persidangan 7 Januari 2020, JPU mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.