Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Menperin Izinkan Perusahaan Tetap Beroperasi Selama PSBB

Kompas.com - 22/04/2020, 14:53 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan tidak akan menolak izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diajukan perusahaan selama wabah Covid-19.

Syaratnya, perusahaan yang mengajukan IOMKI harus melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Dengan IOMKI, perusahaan bisa tetap beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

"Prinsipnya tidak ada yang ditolak, agar ekonomi jalan," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Kemenperin Izinkan 721 Perusahaan di Jakarta Tetap Beroperasi Selama PSBB

Agus menyatakan, perusahaan-perusahaan yang tetap ingin beroperasi selama wabah Covid-19 harus diapresiasi.

"Justru kita harus mengapresiasi karena dalam kondisi sulit ini mereka tetap semangat beroperasi, dengan syarat harus memperhatikan protokol kesehatan," kata dia.

Agus meminta pemerintah daerah mengawasi operasional perusahaan-perusahaan yang tetap beraktivitas selama PSBB.

Pemda, lanjut Agus, bisa menyegel sementara perusahaan yang tidak menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan membina perusahaan tersebut agar menjalankan protokol pencegahan.

Baca juga: Langgar PSBB Jakarta, 34 Perusahaan Ditutup Sementara

Bila perusahaan tak juga menjalankan protokol itu, pemda bisa mengusulkan pencabutan IOMKI perusahaan tersebut kepada Kemenperin.

"Kami di Kemenperin tidak akan ragu mencabut izin IOMKI setelah diberi penyegelan dan peringatan tidak mau mengindahkan protokol kesehatan di lingkungan industrinya," ucap Agus.

Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan IOMKI terhadap 721 perusahaan di Jakarta.

Kemenperin juga telah menerbitkan IOMKI untuk 4.233 perusahaan di Jawa Barat dan 2.351 perusahaan di Tangerang, Banten.

Dengan IOMKI, perusahaan-perusahaan tersebut bisa tetap beroperasi selama PSBB diterapkan, meskipun perusahaan itu termasuk kategori usaha yang harusnya berhenti beroperasi selama PSBB.

Baca juga: Cerita Penyintas Covid-19, Termotivasi Semangat Para Tenaga Medis...

Pemprov DKI sebelumnye mengeluhkan izin yang diberikan Kemenperin terhadap sejumlah perusahaan yang seharusnya tidak melakukan aktivitas di perusahaan.

Akhirnya, Pemprov DKI tidak bisa menindak perusahaan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com