DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, membeberkan sejumlah faktor yang membuat kasus penyakit infeksi Covid-19 di wilayahnya tak kunjung reda walau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah diberlakukan dua pekan.
Idris telah mengusulkan perpanjangan PSBB kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, selama 28 hari.
Menurut dia, kasus Covid-19 tak kunjung reda pertama karena penularannya sudah mencakup transmisi lokal, dari yang mulanya sebatas kasus impor (imported case) dari luar Depok.
Baca juga: Wali Kota Depok Usul PSBB Diperpanjang 28 Hari
Akibatnya, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) di Kota Depok cukup besar, yakni 664 PDP yang hingga Senin (27/4/2020) ini.
“Banyak status PDP berubah status menjadi kasus Konfirmasi, setelah swab PCR (tes Covid-19)-nya dinyatakan konfirmasi/positif,” kata Idris melalui keterangan tertulis, Senin sore.
Sebab kedua, kata Idris, karena banyak warga Depok yang harus tetap kerja di Jakarta.
“Sehingga, penggunaan moda transportasi publik masih tetap tinggi,” kata dia.
Faktor ketiga adalah penerapan PSBB selama periode pertama belum berjalan efektif. Hal itu terlihat dari masih tingginya pergerakan orang di dalam Kota Depok yang tak jarang membentuk kerumunan.
Untuk mengatasi hal ini, ia mengaku pihaknya kesulitan karena tak punya dasar hukum untuk menghukum para pelanggar ketentuan PSBB.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Depok hingga 27 April: Tambah 5 Kasus Positif, 2 Suspect Meninggal
“Banyak kerumunan dan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, belum ada sanksi yang tegas dalam penerapan PSBB,” ujar Idris.
Kasus Covid-19 di Depok belum menunjukkan tanda-tanda perlambatan. Data terbaru hingga Senin, total ada 255 pasien positif Covid-19 di Depok. Sebanyak 29 di antaranya dinyatakan sembuh, dan 18 lainnya meninggal dunia.
Angka kematian itu belum menghitung jumlah 50 pasien dalam pengawasan (PDP)/suspect Covid-19 yang tutup usia dalam keadaan belum terkonfirmasi positif/negatif Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan RI, sejak 18 Maret 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.