Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walkot Bekasi: PSBB Tahap Kedua, Masyarakat Harap Berada di Rumah Selama 2 Pekan

Kompas.com - 29/04/2020, 19:01 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan hal yang menjadi prioritasnya pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua di Kota Patriot.

Kata pria yang akrab disapa Pepen, pada PSBB tahap kedua, dirinya berupaya menyakinkan masyarakat agar berada di dalam rumah selama dua pekan demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Adapun PSBB Kota Bekasi diperpanjang mulai 29 April 2020 atau Rabu hari ini, hingga 12 Mei 2020 mendatang.

Baca juga: Pemkot Bekasi Perpanjang Penutupan Tempat Hiburan hingga 12 Mei 2020

“Yang paling menjadi prioritas bagaimana menyakinkan masyarakat itu untuk betul berpartisipasi bahwa tinggal di rumah 14 hari ke depan adalah bagian dari pemutusan mata rantai Covid-19,” ujar Rahmat, Rabu (29/4/2020).

Rahmat mengatakan, mulai menyebar personel aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN ke sejumlah kelurahan untuk mensosialisasikan dan mengawasi pergerakan masyarakat.

Bahkan, ia juga membekali Satpol PP dengan bambu sebagai shock therapy kepada masyarakat yang melihat dan tidak lagi keluar dari rumah jika tak ada kepentingan.

Baca juga: Keliling Bawa Bambu Selama PSBB, Satpol PP Kota Bekasi Disebar ke 56 Kelurahan

“Kami sudah dari Senin kemarin mensosialisasikan dan mengawasi, efektifnya hari ini. Jangan ada yang berkeliaran, mengumpulkan orang, terus toko-toko yang dikecualikan (harus tutup),” ucap Rahmat.

Rahmat mengatakan, jadwal operasional di pasar tradisional pun sudah dibatasi untuk mencegah kerumunan.

Misalnya, untuk pasar malam diperbolehkan beroperasional pukul 02.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Baca juga: Keliling Bawa Bambu Saat PSBB, Kasatpol PP Bekasi: Buat Shock Therapy, Bukan untuk Pukuli Orang

Lalu pasar tradisional biasanya dibatasi mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Ia mengaku hingga kini memang belum ada sanksi hukum yang bisa diterapkan bagi pelanggar PSBB.

“Sanksi hukumnya belum ada, ini nih yang tahap kedua (PSBB) ini ada teguran lisan teguran tertulis,” ucap dia.

Rahmat mengimbau agar masyarakat bisa mentaati aturan PSBB. Dengan begitu, rantai penyebaran Covid-19 bisa segera terputus.

“Ya kita minta warga diam di rumah di tahap kedua ini, mudah-mudahan kita putus mata rantainya, gapap positifnya nanti bisa kita kendalikan, bisa kita petakan."

“Kita masih beruntung, ada 15 kelurahan yang masih zona hijau, 41 kelurahan sudah zona merah. Jangan sampai yang 15 itu ikut merah. Minimal yang 15 itu bisa kita proteksi. Yang merah bagaiman sekarang kita kurangi menjadi hijau. Kan itu esensinya sebenarnya . Sehingga kurvanya itu turun bukan naik,” tutur Rahmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com