Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disegel Tidak Jera, Pelaku Usaha yang Bandel saat PSBB Bisa Dipidana

Kompas.com - 30/04/2020, 14:11 WIB
Dean Pahrevi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha yang masih beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta bisa dikenakan hukum pidana.

Adapun pelaku usaha tersebut di luar dunia usaha yang diizinkan beroperasi saat PSBB.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan bahwa terdapat tahapan-tahapan untuk menindak pelaku usaha bandel yang masih buka saat PSBB.

"Ya tentunya kita mengutamakan komunikatif dan persuatif, tetapi kalau pun mereka sangat susah dan tidak patuh, tadi ada langkah-langkah dari wali kota untuk mencabut izin usaha," kata Arie di Pasar Burung Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: Sejumlah Toko di Pasar Burung dan Pasar Jangkrik Matraman Ditutup Paksa

Arie menambahkan, jika penyegelan hingga pencabutan izin usaha belum membuat pelaku usaha jera dan masih memaksa untuk membuka tokonya, maka pelaku usaha tersebut dapat dikenakan hukum pidana.

"Bahkan kalau memang tidak patuh kita bisa lakukan proses pemidanaan, pemidanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tapi itu merupakan langkah terakhir apabila memang tahap-tahap persuasif dan komunikatif tidak bisa dilaksanakan," ujar Arie.

Terkait hal itu, sebenarnya sanksi bagi pelanggar PSBB telah diatur dalam Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca juga: Langgar PSBB, 101 Perusahaan di Jakarta Disegel

"Sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang ditetapkan mengenai karantina kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disiarkan Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube, Kamis (9/4/2020).

Adapun Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan berbunyi:

Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

Kemudian, pada Pasal 93 berbunyi:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." 

Sebelumnya diberitakan, personel gabungan Pemkot Jakarta Timur, Polri dan TNI menutup paksa sejumlah toko di Pasar Jangkrik dan Pasar Burung Pramuka, Matraman, Jakarta Timur yang masih beroperasi, Kamis ini.

Penutupan paksa itu ditandai dengan penempelan stiker oleh petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com