Pengemudi mobil langsung keluar mobil dengan maksud meminta pertolongan warga.
Namun, keadaan saat itu sepi sehingga tidak ada warga yang sempat menolong.
"Korban lalu loncat keluar mobil, I pun mengunci kendaraan dari dalam dan melarikan kendaraan sehingga korban di pinggir jalan tergeletak dalam kondisi berdarah dan meninggal dunia," ucap dia.
Polisi pun menangkap I keesokan harinya di sekitar wilayah Taman Mini, Jakarta Timur, pada Jumat (1/5/2020). Dia ditangkap ketika berniat menjual ban dan velg mobil tersebut.
Kini, tersangka I ditahan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pasal 340 KUHP dengan ancamannya kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun, lalu Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 365 ancaman 9 tahun penjara," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.