Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bima Arya: Naik KRL Wajib Bawa Surat Tugas, Kena Sanksi jika Tak Bawa

Kompas.com - 11/05/2020, 15:45 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Lima pemimpin kepala daerah tingkat kota dan kabupaten di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) sepakat mengeluarkan kebijakan baru dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya masing-masing.

Kebijakan yang dimaksud adalah mengatur pergerakan masyarakat pengguna kereta rel listrik (KRL) untuk menunjukkan surat tugas dari perusahaannya.

Hal itu dilakukan untuk memperketat pergerakan masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi massal tersebut.

Baca juga: PT KCI Harap Pemda Gelar Razia Surat Kerja Penumpang KRL di Stasiun

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan, nantinya hanya orang-orang yang bekerja di delapan sektor dikecualikan PSBB yang dapat menggunakan KRL Jabodetabek, dengan catatan menunjukkan surat tugas yang dimaksud.

"Kalau mau naik KRL boleh, tapi dipastikan punya itu (surat tugas). Tidak punya surat itu enggak boleh dan bisa dikenakan sanksi. Nanti kita akan turunkan dalam bentuk Perwali. Kita akan merapikan segera," ungkap Bima, Senin (11/5/2020).

Bima menambahkan, selain opsi surat tugas, pemerintah daerah juga menyarankan agar setiap perusahaan strategis dikecualikan PSBB di kawasan Jakarta dan sekitarnya menyediakan layanan antar jemput untuk karyawannya.

Baca juga: Warga Depok Pengguna KRL Diminta Urus Surat Tugas Kantor Hari Ini

Kebijakan dua opsi baru PSBB itu, sambung Bima, sudah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu.

Keduanya, lanjut Bima, menyambut baik dan menyetujui usulan itu.

"Kalau kita lihat pola penyebaran virus ini berdasarkan penelusuran kami, memang sebagian besar itu terpapar karena ada konektivitas dengan Jakarta dan sekitarnya," tuturnya.

"Berdasarkan data kami, memang sebagian besar itu terpapar melalui transportasi publik. 30 persen warga yang terpapar karena ada konektivitas dengan Jakarta mengaku menggunakan transportasi publik,” tambah dia.

Baca juga: Soal Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Surat Tugas, Walkot Bekasi Tunggu Aturan DKI Jakarta

Bima mengaku sudah memerintahkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor untuk membuat rumusan mengenai pengetatan kebijakan tersebut agar memiliki landasan hukum yang kuat.

"Supaya ada payung hukumnya. Sanksinya masih didiskusikan,” imbuh dia.

Sebelumnya, moda transportasi KRL Jabodetabek kembali menjadi sorotan setelah tiga orang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR yang dilakukan terhadap 325 calon penumpang dan petugas KAI di Stasiun Bogor pada Senin (27/4/2020).

Atas hasil itu, Bima Arya meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengevaluasi kebijakan operasional KRL.

Ia juga menyatakan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan PSBB di Kota Hujan.

"Saya dapat kabar tiga penumpang KRL Bogor-Jakarta dinyatakan positif Covid-19. Transportasi publik dan kerumunan jadi pusat penyebaran virus dari orang tanpa gejala (OTG)," sebut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com