Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hari, 198 Tiket Kapal Terjual di Pelabuhan Tanjung Priok

Kompas.com - 20/05/2020, 18:18 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mencatat sebanyak 198 tiket kapal penumpang terjual hingga Selasa (19/5/2020), untuk pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"198 tiket itu terjual sejak 16 Mei 2020, saat dibukanya penjualan tiket untuk penumpang," kata Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni, Yahya Kuncoro dihubungi di Jakarta, Rabu (20/5/2020), seperti dikutip Antara.

Direncanakan kapal penumpang berangkat pertama kali dari Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 31 Mei 2020.

Baca juga: Anies: Hanya Izin dari Pemprov DKI yang Diterima Petugas untuk Keluar Jabodetabek

Sebelumnya, Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni, OM Sodikin menyatakan, penjualan tiket dilayani di loket kantor cabang Pelni, sehingga petugas dapat memastikan seluruh calon penumpang dapat menunjukkan dokumen persyaratan ketika akan membeli tiket.

Penjualan dilakukan sesuai dengan persyaratan sesuai protokol penanganan penumpang Pelni selama masa COVID-19 serta SE Gugus Tugas COVID-19 No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No. 21/2020.

Selama periode ini, Pelni hanya akan menjual sekitar 50 persen dari kapasitas, guna menjaga jarak antar penumpang selama perjalanan (physical distancing).

“Kami telah mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal, serta skema jaga jarak antar penumpang baik itu pada nomor tempat tidur ataupun saat pengambilan makan sehingga anjuran physical distancing tetap terlaksana dengan baik," jelas Sodikin.

Baca juga: Anies: Diperpanjang hingga 4 Juni, Ini Bisa Jadi PSBB Penghabisan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, hanya surat izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bisa dipakai warga di Jakarta untuk keluar dari Jabodetabek.

Surat izin ini hanya berlaku bagi orang yang diizinkan.

Menurut Anies, cara Pemprov DKI memeriksa surat izin salah satunya melalui sistem online. Pasalnya, orang yang mengurus izin harus mengakses situs web resmi corona.jakarta.go.id.

Larangan warga di Jakarta keluar Jabodetabek ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Dengan pergub itu, Pemprov DKI melarang warga di Jakarta keluar Jabodetabek.

Baca juga: UPDATE Covid-19 20 Mei: Bertambah 97 Kasus, Total 6.150 Pasien Positif di Jakarta

Adapun pihak yang dikecualikan, yakni pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, dan anggota TNI-Polri.

Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, serta pasien yang membutuhkan pelayanan.

Selain itu, 11 sektor yang juga dikecualikan, yakni :

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com