JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Tanah Abang melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) 70 motor yang diparkir secara liar di jalur pejalan kaki di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Mereka (kendaraan yang terkena OCP) parkir di atas pedestarian, semuanya kita tertibkan seperti di Jalan Jati Baru II, Jalan KH Mas Mansyur," kata Kasatpel Perhubungan Kecamatan Tanah Abang, Setyasa di Jakarta, Jumat (22/5/2020), seperti dikutip Antara.
Dari 70 motor, sebanyak 62 pemilik motor harus langsung membuat surat pernyataan di tempat usai motornya terkena OCP.
Baca juga: Sidak Pasar Tanah Abang yang Ramai, Kapolres Jakpus: Ini Tidak Dibenarkan
Lalu ada delapan motor yang dibawa ke Kantor Kecamatan Tanah Abang yang nantinya harus diambil oleh pemiliknya secara langsung.
Setyasa mengatakan, pengendara yang memarkirkan kendaraannya di trotoar harus membuat surat pernyataan tidak lagi memarkirkan kendaraan sembarangan di trotoar lengkap dengan materai dibubuhi tanda tangan.
Surat itu dilengkapi fotokopi KTP dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain mencabut pentil motor, Satpel Perhubungan Tanah Abang juga melakukan penderekan terhadap satu mobil yang diparkir sembarangan di trotoar.
"Operasi ini akan terus dilakukan jajaran perhubungan di wilayah Tanah Abang. Kita juga minta kepada pemilik kendaraan tetap patuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Setyasa.
Baca juga: Satpol PP Sita Barang dan Beri Sanksi Puluhan Pedagang Pasar Tanah Abang
Setyasa juga menyarankan agar masyarakat tidak perlu beraktivitas di luar rumah dan tetap mengikuti anjuran #dirumahaja selama PSBB berlangsung untuk memutus mata rantai COVID-19.
Kawasan Tanah Abang disorot publik lantaran aktivitas jual beli di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan