DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris menyusun aturan terkait kemungkinan pencabutan izin usaha bagi operator angkutan darat yang nekat menyelundupkan pendatang tanpa izin masuk ke Depok.
Peraturan itu juga dapat dikenakan pada operator angkutan darat yang menyewakan kendaraannya buat memboyong pendatang ilegal ke Depok.
Sebab, sejak 26 Mei 2020, Kota Depok memberlakukan izin masuk bagi para pendatang guna mencegah masuknya arus orang pembawa virus corona dari luar ke dalam Kota Depok.
Baca juga: Walau Lolos Masuk Depok Tanpa Izin, Pendatang Baru Bakal Tetap Terpantau RT
Hal ini berkaitan dengan arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi kurang lebih sepekan ke depan.
“Penyelenggara transportasi darat antar-provinsi dilarang mengangkut dan/atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang masuk wilayah Kota Depok tanpa persyaratan selama masa penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 yang ditekan Idris.
Adapun penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional diteken Presiden RI Joko Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada Rabu (27/5/2020) menyampaikan, status bencana nasional Covid-19 akan terus berlangsung hingga Keppres itu dinyatakan tak lagi berlaku.
Berdasarkan aturan itu, Dinas Perhubungan Depok dapat merekomendasikan agar izin usaha angkutan umum dicabut jika melanggar.
“Pelanggaran pada Ayat (1), Dinas Perhubungan dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat antar-provinsi kepada Kementerian Perhubungan,” demikian bunyi aturan tersebut.
Persyaratan bagi warga Depok
Berdasarkan ketentuan, warga Depok yang ada di luar kota juga tak mudah untuk kembali masuk ke Depok.
Warga Depok yang diizinkan masuk dari luar Jabodetabek hanya mereka yang mengantongi KTP elektronik Depok atau kartu keluarga Depok sebagai bukti domisili.
Tak hanya itu, warga Depok yang hendak kembali wajib membekali diri dengan surat pernyataan sehat bermeterai.
Baca juga: Depok Ajukan Perpanjangan PSBB hingga 4 Juni 2020, Sama dengan Jakarta
Sebagai bukti keterangan sehat, warga Depok wajib melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 minimal versi rapid test yang nonreaktif dari puskesmas atau rumah sakit tempat keberangkatan.
Persyaratan bagi warga luar Jabodetabek masuk Depok
Bagi warga yang tidak mengantongi mengantongi KTP elektronik Depok atau kartu keluarga Depok sebagai bukti domisili, persyaratan lebih rumit.
Surat pernyataan sehat bermeterai beserta lampiran keterangan negatif Covid-19 versi rapid test dari puskesmas/rumah sakit juga wajib dikantongi.
Untuk dapat kembali ke Depok, warga luar Jabodetabek harus memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa yang diketahui oleh camat tempat keberangkatan.
Dalam surat keterangan itu, harus ada keterangan jelas maksud dan tujuan kedatangan ke Depok.
Baca juga: IDI: Depok Harus Ikut Jakarta Perpanjang PSBB sampai 4 Juni
Apabila datang ke Depok karena kepentingan pekerjaaan/perjalanan dinas di 11 sektor khusus, maka pendatang harus melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang beralamat di Depok.
Seandainya masuk ke Depok karena kepentingan keluarga, termasuk jika kerabat sakit keras atau wafat, pendatang wajib melengkapi diri dengan surat jaminan bermeterai dari keluarga yang beralamat di Depok.
Jika masuk Depok karena kepentingan darurat lain, pendatang mesti mengantongi surat keterangan domisili tempat tinggal dari Kelurahan di Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.