Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Mati Tak Perlu Khawatir, Ada Dispensasi dari Polisi hingga 29 Juni 2020

Kompas.com - 01/06/2020, 07:21 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.

Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin menyampaikan, pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni 2020 meski layanan perpanjangan SIM telah dibuka sejak Sabtu (30/5/2020).

Disampaikan Lalu, pemilik SIM dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu membuat SIM baru.

"Iya, masa dispensasi diperpanjang biar lebih memudahkan masyarakat," kata Lalu, Minggu (31/5/2020).

Baca juga: Dibuka Lagi, Pelayanan SIM di Daan Mogot Dipadati Ratusan Warga

Menurut Lalu, perpanjangan masa dispensasi itu merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi Covid-19.

"Masyarakat tidak terbebani harus segera untuk memperpanjang SIM-nya ketika masa berlaku SIM-nya sudah akan habis. Ini diberikan dispensasi oleh Polri," ujar Lalu.

Perpanjangan SIM saat ini hanya bisa dilakukan di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan pembatasan jam operasional.

Untuk hari Senin hingga Jumat, layanan perpanjangan dan pembuatan SIM dibuka mulai pukul 08.00-13.00. Sementara, untuk Sabtu, layanan hanya dibuka pada pukul 08.00-12.00.

Baca juga: Polri Buka Kembali Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB

Hingga kini, lanjut Lalu, polisi belum membuka layanan SIM keliling lantaran masih dilakukan pengkajian pengoperasian SIM keliling di tengah pandemi Covid-19.

"Itu (layanan SIM keliling) sedang kita persiapkan sarananya supaya betul-betul memenuhi protokol kesehatan yang baik," tutur Lalu.

Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan BPKB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Baca juga: Batal Ditutup, Layanan SIM, STNK, dan BPKB Dibuka Kembali dengan Protokol Pencegahan Covid-19

"Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal)," bunyi keterangan dalam surat telegram yang dikonfirmasi oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Kombes Singgamata, Jumat (29/5/2020).

Protokol kesehatan Covid-19 yang wajib dipatuhi masyarakat di antaranya petugas mengenakan seragam berlengan panjang, pengecekan suhu tubuh petugas sebelum bertugas, penggunaan masker, penggunaan face shield, dan menerapkan physical distancing.

Kemudian, seluruh kantor Satpas dan Samsat wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer dan melakukan pembersihan atau disinfeksi secara berkala.

"Intinya, pelayanan sudah berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat menuju new normal," tutur Singgamata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com