TANGERANG, KOMPAS.com - Lion Air kembali akan menghentikan operasional mulai 5 Juni 2020.
Sebelumnya, Lion Air sudah menghentikan sementara operasional selama 5 hari pada 27 Mei-31 Mei 2020.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penutupan kali ini berbeda dibandingkan dengan penutupan sebelumnya.
Penutupan operasional pada 5 Juni nanti akan berlangsung sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
"Lion Air Group menyampaikan informasi terkini akan melakukan penghentian sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional, yang dijadwalkan mulai 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," kata Danang dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Syarat Berakhirnya PSBB Jakarta, Kasus Menurun dan Tak Ada Penularan di Area Baru
Danang menjelaskan, keputusan tersebut dibuat atas pertimbangan evaluasi pelaksanaan operasional penerbangan yang masih banyak calon penumpang gagal terbang karena kurang kelengkapan dokumen.
Untuk itu, lanjut Danang, pihak Lion Air akan memantau perkembangan situasi untuk memutuskan apakah akan membuka kembali operasional.
"Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund)," kata dia.
Danang mengatakan pihak Lion menawarkan perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya untuk penumpang yang sudah memesan tiket pada 5 Juni dengan menghubungi kontak Lion Air Group.
Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM
Adapun sebelumnya, maskapai dengan lambang kepala singa tersebut sempat menghentikan operasional sementara lantaran alasan yang sama.
Seperti diketahui, pemerintah mengatur sejumlah syarat baggi calon penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat dari zona merah Covid-19.
Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi calon penumpang adalah surat keterangan bebas Covid-19 melalui tes Swab.
Baca juga: UPDATE Jakarta 2 Juni: Bertambah 73 Kasus, Total 7.456 Pasien Positif Covid-19
Selain menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang kredibel, calon penumpang harus menunjukan beberapa dokumen yang menjadi syarat dalam Surat Edaran 04 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dokumen tersebut seperti surat tugas dari atasan untuk instansi pemerintahan maupun swasta, surat keterangan rujukan rumah sakit untuk masyarakat yang bepergian alasan kesehatan, surat kematian untuk yang bepergian alasan keluarga meninggal dan lain-lain.
Untuk persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diperuntukan bagi calon penumpang yang hendak masuk wilayah Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.