Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Hentikan Operasional Mulai 5 Juni sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Kompas.com - 02/06/2020, 18:47 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Lion Air kembali akan menghentikan operasional mulai 5 Juni 2020.

Sebelumnya, Lion Air sudah menghentikan sementara operasional selama 5 hari pada 27 Mei-31 Mei 2020.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penutupan kali ini berbeda dibandingkan dengan penutupan sebelumnya.

Penutupan operasional pada 5 Juni nanti akan berlangsung sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

"Lion Air Group menyampaikan informasi terkini akan melakukan penghentian sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional, yang dijadwalkan mulai 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," kata Danang dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Syarat Berakhirnya PSBB Jakarta, Kasus Menurun dan Tak Ada Penularan di Area Baru

Danang menjelaskan, keputusan tersebut dibuat atas pertimbangan evaluasi pelaksanaan operasional penerbangan yang masih banyak calon penumpang gagal terbang karena kurang kelengkapan dokumen.

Untuk itu, lanjut Danang, pihak Lion Air akan memantau perkembangan situasi untuk memutuskan apakah akan membuka kembali operasional.

"Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund)," kata dia.

Danang mengatakan pihak Lion menawarkan perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya untuk penumpang yang sudah memesan tiket pada 5 Juni dengan menghubungi kontak Lion Air Group.

Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM

Adapun sebelumnya, maskapai dengan lambang kepala singa tersebut sempat menghentikan operasional sementara lantaran alasan yang sama.

Seperti diketahui, pemerintah mengatur sejumlah syarat baggi calon penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat dari zona merah Covid-19.

Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi calon penumpang adalah surat keterangan bebas Covid-19 melalui tes Swab.

Baca juga: UPDATE Jakarta 2 Juni: Bertambah 73 Kasus, Total 7.456 Pasien Positif Covid-19

Selain menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang kredibel, calon penumpang harus menunjukan beberapa dokumen yang menjadi syarat dalam Surat Edaran 04 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dokumen tersebut seperti surat tugas dari atasan untuk instansi pemerintahan maupun swasta, surat keterangan rujukan rumah sakit untuk masyarakat yang bepergian alasan kesehatan, surat kematian untuk yang bepergian alasan keluarga meninggal dan lain-lain.

Untuk persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diperuntukan bagi calon penumpang yang hendak masuk wilayah Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com