JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak 36.857 pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Sekretaris Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengungkapkan, mayoritas SIKM ditolak karena bukan terkait pekerjaan pada sektor yang dikecualikan.
"Di luar 11 sektor, lalu alasan mudik, tidak ada surat tugas, kurang administrasi," kata Iwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM
Adapun SIKM yang telah disetujui sebanyak 2.918. Sementara yang dalam proses pengajuan sebanyak 1.808 dan yang menunggu validasi penjamin 1.680 orang.
Sedangkan total yang sudah mengajukan adalah 43.263.
"Total yang sudah mengajukan sebanyak 43.263 orang, tetapi yang baru diizinkan 2.918," ucap dia.
Diketahui, SIKM dapat diurus dan formulir permohonan bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.
Baca juga: Datang Tanpa SIKM, 20 Tukang Bangunan Dikarantina, Wajib Tes Swab Bayar Pribadi
Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat keterangan:
a. perjalanan dinas keluar Jabodetabek,
b. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek
c. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang
d. bagi orang asing memiliki e-KTP izin tinggal tetap.