TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan mewajibkan kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk menekan penyebaran Covid-19 yang diberlakukan pada Kamis (4/6/2020).
Peraturan tersebut dibuat bersamaan dengan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 14 Juni 2020, mendatang.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, penerapan SIKM menyesuaikan Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Banten.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] PSBB Jakarta Akan Berubah Jadi PSBL | Keluar Masuk Tangsel, Wajib Punya SIKM
Dalam Pasal 19 disebutkan setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat ijin tersebut.
"Dalam Pergub itu ada penjelasan, jika siapapun yang masuk keluar Banten harus ada Surat izin," kata Airin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Penerapan SIKM juga telah tertuang dalam pasal 18 huruf A sampai G Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 19 Tahun 2020 perubahan Nomor 13 Tahun 2020.
Menurut Airin, untuk aplikasi penerbitan SIKM menyerupai DKI Jakarta yang dapat dilakukan secara online.
Warga yang ingin mendapatkan surat perizinan dapat mengakses melalui situs simponie.tangerangselatankota.go.id.
"Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses Di aplikasi Simponie, dan DPMPTSP (Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Satu Pintu) akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata dia.
Airin menjelaskan, surat itu dapat dikeluarkan kepada warga karena tugas dan pekerjaannya diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19.
"Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangerang Selatan karena kondisi darurat, seperti sakit atau keluarga meninggal," ucap Airin.
Penerbitan SIKM tersebut di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo mengatakan, operasi penerbitan baru dapat dilakukan pada Kamis, sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca juga: Keluar Masuk Tangsel Wajib Punya SIKM, Begini Syarat dan Cara Membuatnya
"Dari jam 8 sampai jam 2 siang. Di atas jam 2 itu (SIKM) akan jadi pada besok harinya," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Ada dua jalur perizinan yang diterbitkan oleh DPMPTSP sebagai operator, yakni SIKM One Way dan berulang.